AJI Palembang Kecam Intimidasi Jurnalis Oleh Calon Gubernur Maluku
Minggu, 1 Apr 2018 10:00 | 1854
Foto(Ist): Aliansi Jurnalis Independen
Lentera-PENDIDIKAN.com, PALEMBANG-Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palembang mengecam calon Gubernur Maluku Said Assagaff yang diduga melakukan intimidasi terhadap jurnalis Abu Karim dan Sam Usman Hatuina dari media Rakyat Malulu.
Hal tersebut terungkap dari rilis AJI Palembang yang dikirim ke lenterapendidikan.com, minggu (1/4/2018). Ketua AJI Palembang, Ibrahim Arsyad didampingi Kepala Divisi Advokasi AJI Palembang, Tasmalinda. Menurut Ibrahim, AJI Palembang mengecam sikap intimidasi yang diduga dilakukan calon Gubernur Ambon tersebut.
“Kami secara tegas mengecam tindakan tersebut, karena telah menghalangi aktifitas jurnalistik dan bertentangan dengan pasal 18 ayat 1 UU No.40 tahun 1999 tentang pers,” tegas Ibrahim.
Dia menjelaskan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
“Kejadian ini tidak bisa dibiarkan, apalagi pada dua tahun terakhir, Indonesia akan menjalani tahun politik, pemilihan kepala daerah, pemilihan presiden dan pemilihan legislatif,” tegas dia.
Senada dikatakan Tasmalinda. Menurut dia, AJI Palembang menyatakan solidaritas atas tindakan calon gubernur Maluku dan intimidasi yang dialami oleh rekan jurnalis di Ambon.
“Mengecam tindakan yang dilakukan cagub Maluku Said Assegaf dan tim suksesnya pada dua jurnalis di Ambon,” tegas Tasmalinda.
Selain itu, lanjut Tasma, mendesak piha kepolisian untuk menindaklanjuti kasus kekerasan dan penghalangan tugas jurnalistik di Ambon berdasarkan undang-undang pers. Meminta kepada Bawaslu untuk meningkatkan pengawasan terhadap calon kepala daerah.
“Mengingatkan kepada semua pihak, termasuk kepala daerah, tim sukses dan parpol untuk memahami undang-undang pers dan mematuhi peraturan yang berlaku dalam pemilu,” pungkas dia.
Kronologis peristiwa Kekerasan tersebut terjadi pada Kamis (29/3/2018) lalu. Berdasarkan laporan Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Ambon, saat itu di sebuah kedai kopi, Said Assagaff duduk bersama Sekda dan para kepala dinas. Melihat Sekda, Kepala Dinas PU, dan Kepala Dinas Pendidikan, duduk bersama calon petahana beserta pengurus parpol pendukung, para jurnalis terpantik untuk mengungkap fakta tersebut. Jurnalis Sam Usman Hatuina memotret momen itu dengan kamera ponsel, sang calon petahana sontak marah dan memerintahkan menghapus foto tersebut. Husen Marasabessy, staf ahli III Gubernur Maluku, memerintahkan Sam juga menghapus foto tersebut. Tak cukup aksi itu, beberapa orang lain menghampiri Sam dan merampas ponsel serta mengintimidasi. Jurnalis lain yang berupaya menanyakan aksi pendukung calon petahana itu juga mendapatkan kekerasan. Abdul Karim, jurnalis dan Ketua AJI Ambon, ditampar seorang anggota tim sukses.