Kampung Narkoba di Karang Mulya Di Grebek, Amankan 4 Pelaku dan 20 Gram Sabu
Selasa, 12 Nov 2024 13:55 | 621
Foto(Reza): Polres Muara Enim Polda Sumsel berhasil melakukan penggrebekan 'kampung narkoba' di Desa Karang Mulya, Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muara Enim
Lentera-PENDIDIKAN.com,MUARA ENIM-SRIPOKU.COM, MUARA ENIM,--- Polres Muara Enim Polda Sumsel berhasil melakukan penggrebekan 'kampung narkoba' di Desa Karang Mulya, Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muara Enim. Sebanyak empat sindikat pengedar Narkoba dan 20 gram Sabu beserta peralatan lainnya berhasil diamankan, sedangkan 1 pelaku berhasil kabur.
"Lokasi ini adalah kampung narkobanya di Kabupaten Muara Enim. Kami mengerahkan sekitar 50 personil gabungan kalau tidak selalu gagal. Bahkan kami ketika akan menangkap sempat diteriaki maling oleh kerabat sindikat narkoba, namun beruntung kami sudah siap siaga dan mengajak Kades setempat menenangkan massa," ujar Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra, S.H., S.I.K., M.Si. didampingi Wakapolres Kompol Roy Arpian Tambunan, S.P., S.I.K., Kasat Narkoba AKP Halim Kesumo, S.H., M.Si. dan Kasi Humas AKP RTM Situmorang pada Konferensi Pers di Mapolres Muara Enim, Selasa (12/11/2024).
Menurut Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra kegiatan penindakan hukum terhadap kampung rawan narkoba oleh personel Satresnarkoba Polres Muara Enim ini dalam rangka mendukung program pemerintah Asta Cita Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto tentang Pencegahan dan Pemberantasan Narkoba.
Dijelaskan Kapolres, pengungkapan ini berdasarkan laporan informasi masyarakat tentang adanya sebuah desa yang diduga merupakan tempat peredaran gelap narkotika/kampung narkoba. Atas informasi tersebut jajaran Satresnarkoba Polres Muara Enim dibantu Satsabhara Polres Muara Enim meluncur ke Kampung Pilip 3 RT 12/RW 002 Desa Karang Mulya melalukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan ternyata informasi tersebut bukan isapan jempol dan langsung dilakukan penangkapan. Dari hasil penggrebekan berhasil mengamankan 4 orang pelaku, yaitu LS (21) warga Desa Karang Mulya diamankan di dalam sebuah rumah, sedangkan tiga pelaku lainnya yakni AC (34) warga Desa Karang Mulya, RS (22) warga Desa Pagar Dewa Kecamatan Lubal Ulu, dan SRI (24) warga Desa Sumber Asri ditangkap di lokasi yang sama saat berada dalam sebuah pondok. Sedangkan 1 pelaku LK (45) warga setempat yang diduga pengedar merangkap bandarnya berhasil melarikan diri dan dalam pencarian.
Dari tangan keempat pelaku, lanjut Kapolres, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 20 gram narkotika jenis sabu, 8 ball plastik klip bening, 3 alat hisap sabu (bong), 1 buah keranjang warna pink, 1 buah timbangan digital warna hitam 4 buah plastik berbentuk skop, 2 buah korek api gas warna merah, 1 buah kotak warna hitam, 1 buah dompet warna hitam-kuning, 1 unit handphone merk iphone xr warna hitam, 1 unit handphone merk oppo als warna putih, dan 1 unit senjata jenis air softgun. Dan dari tes urine terhadap keempat pelaku yang hasilnya positif mengandung metamfetamin. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan primer pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukumannya pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum," tegas Kapolres.
Ditambahkan Kasat Narkoba AKP Halim Kesumo, bahwa Kampung Pilip 3 Desa Karang Mulya ini terkenal tempat gudangnya peredaran narkoba. Selama ini setiap kita melakukan penindakan kita selalu mengajak pelaku ke luar untuk bertranskasi, sebab melakukan under cover di dalam terlalu riskan dan rawan di massa warga karena mereka tidak segan-segan meneriaki maling.
"Kami diteriaki perampok padahal kami jelas membawa surat tugas penangkapan dan menggunakan atribut kepolisian. Untung dengan dukungan pak Kades dan kesigapan personil akhirnya situasi bisa kondusif," katanya.
AKP Halim mengungkapkan, para pelaku ini merupakan sindikat narkoba lintas kabupaten. Dimana, pada Pelaku dalam memperoleh narkoba dari Kabupaten PALI. Setelah Narkoba dibeli, mereka mengedarkan narkoba ke semua golongan, ada yang ke tempat hiburan, bahkan menjual ke warga desa-desa. Keuntungan yang diraup termasuk besar sekitar Rp 100 juta perminggu.
"Yang DPO sudah kita kantongi, dan kasus ini akan terus dikembangkan," tutupnya.