MA Tolak Kasasi Ketua DPRD Muara Enim dan Kaffah
Keputusan & Kebijakan Kaffah Yang Merugikan Bisa Dipersoalkan Secara Hukum
Lentera-PENDIDIKAN.com, MUARA ENIM-Setelah beberapa bulan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), akhirnya Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan oleh Ahmad Usmarwi Kaffah SH LLM Phd dan Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim atas keberatannya terhadap putusan banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Palembang terkait Pemilihan Wakil Bupati Muara Enim sisa masa jabatan periode 2018-2023. Pada putusan kasasi No. 368 K/TUN/2023.
Dengan amar putusannya, menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim dan Kasasi II : Ahmad Usmarwi Kaffah SH LLM Phd. Menghukum Pemohon Kasasi I dan Pemohon Kasasi II membayar biaya perkara pada tingkat Kasasi sejumiah Rp 500.000".
Menurut kuasa hukum lima lembaga selaku termohon Kasasi Dr. Firmansyah SH MH mengatakan, Rabu (15/11/2023), bahwa putusan kasasi tersebut telah dibacakan oleh majelis hakim Mahkamah Agung pada tanggal 4 Oktober 2023 lalu dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dan tidak dapat diajukan upaya hukum biasa lagi, kecuali upaya hukum luar biasa yaitu peninjauan kembali (PK) dengan syarat hurus memiliki bukti baru (novum) yang dapat menggugurkan putusan kasasi tersebut.
Dijelaskan Firmasnyah, dengan adanya putusan kasasi tersebut ini membuktikan bahwa penetapan Ahmad Usmarwi Kaffah yang merupakan hasil pemilihan di forum DPRD Kabupaten Muara Enim yang ditetapkan berdasarkan surat keputusan DPRD Kabupaten Muara Enim Nomor 10 Tahun 2022 tanggal 6 September 2002 tentang penetapan Wakil Bupati Muara Enim sistem masa jabatan 2018-2023 atas nama usulan itu tidak sah secara hukum. Untuk itu semua rangkaian kegiatan Pilbup Muara Enim oleh DPRD tidak sah dan melanggar undang-undang pilkada dan tertib DPRD itu sendiri. Dan ini harus menjadi atensi semua pihak ke depan DPRD perlu lebih berhati-hati mengambil keputusan terutama yang menyangkut kepentingan publik.
"Kami menyarankan kepada Ketua DPRD Muara Enim atas nama lembaga bisa bertanggung jawab mengakui kesalahannya dan meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat Kabupaten Muara Enim melalui media massa semata-mata untuk menjaga Marwah dewan dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga," pungkas pengacara ini.
Dan perlu diketahui, sambung Firmansyah, sejak putusan PTTUN Palembang tanggal 4 Mei 2023 yang menyatakan tidak sah Surat Keputusan DPRD Kabupaten Muara Enim Nomor 10 Tahun 2022 tanggal 6 September 2022 tentang Penetapan Wakil Bupati Muara Enim Sisa Masa Jabatan Tahun 2018-2023, sejatinya Kaffah dalam mengambil kebijakan dan/atau keputusan harus berhati-hati. Kalau di tingkat kasasi ia dimenangkan, maka semua yang telah dilakukan dianggap sah, tetapi sebaliknya jika kasasi ditolak maka sangat mungkin hal tersebut untuk dipersoalkan dan secara administrasi memiliki dasar hukum, karena dibuat atas dasar pengangkatan yang dinyatakan tidak sah berdasarkan putusan pengadilan. Dengan ditolaknya permohonan kasasi dan sepanjang ada pihak yang terkena kebijakannya merasa dirugikan memiliki dasar untuk mempersoalkannya secara hukum ke pengadilan.
"Jadi kita menghitungnya tidak sah itu bukan sejak ditetapkan oleh MA, tetapi sejak putusan PTTUN Palembang tanggal 4 Mei 2023 yang menyatakan tidak sah Surat Keputusan DPRD Kabupaten Muara Enim Nomor 10 Tahun 2022 tanggal 6 September 2022 tentang Penetapan Wakil Bupati Muara Enim Sisa Masa Jabatan Tahun 2018-2023," bebernya.
Hal senada dikatakan oleh Endang Suparmo salah satu koordinator penggugat dari Gabungan Organisasi Sosial Kemasyarakatan yang ada di Kabupaten Muara Enim bahwa meski masa pemerintahan Ahmad Usmarwi Kaffah telah habis, namun proses hukum tetap berjalan dengan segala komitmen dan konsekuensinya atas penegakan supremasi hukum. Sebab segala proses dan produk hukum yang telah diputuskan oleh 36 anggota DPRD Muara Enim, serta kebijakan atau keputusan yang telah dikeluarkan cacat hukum, bahkan fasilitas yang telah dinikmati oleh oleh Ahamd Usmarwi Kaffah secara tidak langsung patut dipertanyakan sebab negara dalam hal ini Pemkab Muara Enim yang telah dirugikan.
“Proses Pemilihan Saudara Kaffah adalah pelanggaran hukum dan produk yang dihasilkan pun cacat hukum. Demikian juga atas fasilitas yang telah dinikmatinya juga bertentangan dengan hukum. Maka setelah berkoordinasi dan berkonsultasi dengan Kuasa Hukum, kami akan kembali melakukan gugatan atas dasar Keputusan Kasasi tersebut. Baik Pidana maupun perdata,” pungkas Endang Suparmono.
Pj Bupati Muara Enim Dr H Ahmad Rizali MA, mengakui jika telah mengetahui perihal putusan MA tersebut. Namun untuk saat ini, yang bersangkutan (Ahmad Usmarwi Kaffah,red) sudah tidak lagi menjabat sebagai Plt Bupati Muara Enim karena sudah habis masa jabatannya.
"Putusan MA tersebut berlaku sejak ditetapkan, kebetulan sekarang yang bersangkutan sudah tidak menjabat lagi," ujarnya.
Dan ketika ditanya apakah ada kemungkinan putusan MA tersebut berlaku surut, Pj Bupati Muara Enim, mengatakan tidak tetapi berlaku sejak ditetapkannya oleh MA.
Ketika dikonfirmasi ke Ketua DPRD Muara Enim Liono Basuki, juga mengaku sudah mendengar perihal tersebut, namun secara tertulis dirinya belum menerima atau melihatnya di atas meja kerjanya. Dan terlepas hal tersebut, pihaknya tetap akan menghormati proses hukum.
"Intinya sampai saat ini kita belum menerima salinan secara tertulis putusan tersebut," ujarnya singkat.
Mereview kembali bahwa ada lima Organisasi Sosial Kemasyarakatan yang ada di Kabupaten Muara Enim melakukan gerakan penolakan atas Proses Pemilihan Wakil Bupati Muara Enim sisa masa jabatan 2018-2023 yang dilaksanakan oleh DPRD Muara Enim, serta menggugat Keputusan DPRD Kabupaten Muara Enim Nomor 10 Tahun 2022, tanggal 6 September 2022 tentang Penetapan Wakil Bupati Muara Enim Sisa Masa Jabatan 2018-2023 atas nama Ahmad Usmarwi Kaffah melalui Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang. Dalam memutuskan perkara TUN tersebut, PTUN Palembang terdapat Perbedaan Pendapat Majelis Hakim (Desenting Opinion) pada proses putusannya dengan memenangkan pihak tergugat. Atas putusan tersebut, para penggugat melanjutkan gugatan pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang. Dan PTUN Palembang pada tanggal 4 Mei 2023 mengabulkan banding para Penggugat dengan putusan Nomor 58/B/2022/PT.TUN.PLG; yang dalam putusannya menerima Permohonan Banding para Penggugat/ para Pembanding, serta membatalkan Putusan PTUN Palembang Nomor 263/G/2022/PTUN.PLG tanggal 20 Februari 2023.
Atas putusan PT.TUN Palembang tersebut, Tergugat I dan Tergugat II Intervensi melalui kuasa hukumnya (Khoirozi. SH,. MH dan Himawan Susanto R, SH.,MH. Dkk) melakukan upaya hukum pada proses peradilan yang lebih tinggi (Kasasi) ke MA. Dan pada tanggal 18 September 2023 masa jabatan Ahmad Usmarwi Kaffah berakhir. Dan pada tanggal 4 Oktober 2023 keluar Putusan Kasasi No. 368 K/TUN/2023 yang menguatkan putusan banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Palembang.
Penulis : Reza Pahlawan
Editor : Muhammad Uzair
Tag : Muara Enim