Foto(Reza): Tersangka Yan Asmi (47) mantan Direktur Utama (Dirut) PT Satu Cita Mulia (SCM).
Lentera-PENDIDIKAN.com,MUARA ENIM-Kejari Muara Enim berikan hadiah kejutan ke tersangka Yan Asmi (47) mantan Direktur Utama (Dirut) PT Satu Cita Mulia (SCM). Pasalnya, bertepatan dengan Hari Ulang Tahun (HUT)-nya ke-47 yang jatuh pada tanggal 11 Januari 1978, tersangka dijebloskan dalam penjara dengan status dalam penahanan Kejari Muara Enim di Lapas Kelas II B Muara Enim, Kamis (11/1/2024) malam.
Kajari Muara Enim Ahmad Nuril Alam melalui Kasi Intel Anjasra Karya didampingi Kasi Pidsus Kejari Muara Enim Willy Pramudiya Ronaldo mengatakan bahwa Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri Muara Enim telah melakukan serangkaian kegiatan penyidikan terhadap perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada PD. Sarana Pembangunan Muara Enim (SPME) terkait penyertaan modal kepada PT. Satu Cita Mulia tahun 2021. Dari hasil penyidikan tersebut, penyidik telah menetapkan seorang tersangka dalam perkara tersebut yaitu Yan Asmi (YA) selaku Direktur Utama PT. SCM berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT- 01/L.6.15/fd.1/01/2024 tanggal 08 Januari 2024.
"Modus perbuatan yang dilakukan oleh tersangka, adalah selaku Direktur PT. SCM Tahun 2021 secara melawan hukum menarik dana dari rekening PT. SCM yang bersumber dari penyertaan modal PD. SPME yang digunakan tersangka tidak sesuai dengan tujuan penyertaan modal dari PD. SPME tersebut," jelas Anjasra.
Atas perbuatan tersangka, lanjut Anjasra, pasal yang disangkakan kepada para tersangka adalah Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Huruf B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 Huruf B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Tersangka sejak hari ini tanggal 11 januari 2024 dilakukan Penahanan selama 20 hari kedepan yang Penahanannya dititipkan di Lapas Kelas II B Muara Enim berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan (T-2) Nomor : PRINT- 01/L.6.15/Fd.1/01/2024 tanggal 11 Januari 2024. Dan ketika ditanya apakah kedepan akan ada tersangka lainnya, Anjasra mengatakan bisa saja akan ada tersangka lainnya dan itu tidak menutup kemungkinan tergantung dari hasil penyidikan atau dari fakta-fakta persidangan.
Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa Kejari Muara Enim telah menahan Direktur Perusahaan Daerah (Perusda) Sarana Pembangunan Muara Enim (SPME), Novriansyah Regan, karena diduga terlibat korupsi dalam penyertaan modal PT Satu Cita Mulia tahun 2021 sehingga merugikan negara sebesar Rp 700 juta. Dimana, tersangka menggunakan modus penyertaan modal untuk pembangunan perumahan pada PT Satu Cinta Mulia tanpa sepengetahuan dan izin dari dewan pengawas dan Bupati Muara Enim pada tahun 2021 dan tidak tercatat di laporan keuangan SPME.