Masyarakat Sipil Tolak Sponsorship Rokok di Acara Musik
Jumat, 8 Sep 2023 07:35 | 298
Foto(Yanti): konferensi pers
Lentera-PENDIDIKAN.com,PALEMBANG-Data Kementerian Kesehatan menunjukkan bahwa jumlah anak berusia 10-19 tahun yang merokok meningkat tajam dari 7,2% pada tahun 2013 menjadi 9.1% pada tahun 2018 dan bahkan usia pertama kali merokok paling banyak adalah usia 15-19 tahun (52,1%) diikuti dengan mereka yang berusia 10-14 tahun (23,1%). Media iklan/reklame rokok (televisi, radio, billboard, poster, internet) memiliki hubungan yang signifikan dengan status perokok pada anak dan remaja. Anak dan remaja yang terpapar reklame rokok memiliki peluang 1,5 kali lebih besar menjadi perokok dibandingkan yang tidak terpapar (Atlas Tembakau Indonesia, 2020).
Sehubungan dengan implementasi, pengawasan dan penegakan peraturan larangan iklan dan promosi rokok khususnya di tingkat pemerintah daerah yang telah memiliki peraturan terkait, dengan ini, Smokefree Jakarta dan CHED ITB Ahmad Dahlan Jakarta melaksanakan konferensi pers dilakukan secara hybrid (offline dan online). Offline di Hotel Sofyan, Jl. Cut Meutia No.9 Cikini, Menteng, Jakarta Selatan dan Online melalui Zoom, Kamis (7/9/2023).
Hadir empat narasumber yakni Prof. Dr. H. Seto Mulyadi, M.Si. (Lembaga Perlindungan Anak Indonesia), kedua dr. Putu Ayu Swandewi Astuti, MPH, Ph.D. (Udayana Central). Ketiga Hery Chariansyah, S.H., M.H (Raya Indonesia) dan keempat Dollaris Riauaty Suhadi, Ph.D. (Smokefree Jakarta).
Dollaris Riauaty Suhadi, Ph.D mengatakan, berdasarkan data Global Youth Tobacco Survey (GYTS) tahun 2019 menyebutkan sebanyak 65% anak usia 13-15 tahun mengetahui iklan rokok di tempat penjualan dan TV, 61% di media luar ruang, dan 36% di internet. Iklan rokok masif menyasar anak muda! Industri rokok memerlukan beriklan dan berpromosi agar dapat menarik pelanggan-pelanggan baru, khususnya anak dan remaja karena mereka baru memulai merokok atau mencoba memulai merokok.
"Sedangkan pelanggan dewasa, mereka telah mengetahui merek rokok apa yang mereka konsumsi. Sebanyak 7,9% anak usia 13-15 tahun yang tidak merokok diperkirakan akan merokok di kemudian hari karena pengaruh iklan dan lingkungan (GYTS, 2019)," ujarnya.
Dia menuturkan, secara nasional pemerintah masih membolehkan iklan, promosi, dan sponsor rokok di semua jenis media. Beberapa daerah telah melarang iklan rokok di media luar dan dalam ruang termasuk larangan memajang produk rokok di tempat penjualan. Contohnya, Provinsi DKI Jakarta memiliki peraturan-peraturan larangan reklame rokok di luar dan dalam ruang seperti tercantum dalam Peraturan Daerah (PERDA) No. 9/2014 tentang Penyelenggaraan Reklame, Peraturan Gubernur (Pergub) No. 1/2015 tentang Larangan Penyelenggaraan Reklame Rokok dan Produk Tembakau pada Media Luar Ruang, Pergub No. 244/2015 yang kemudian diubah menjadi Pergub No. 148/2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame, dan Seruan Gubernur No. 8/2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok.
"Pada dasarnya, iklan dan promosi rokok dilarang di luar dan dalam ruang di wilayah DKI Jakarta. Namun demikian, pelanggaran-pelanggaran terhadap peraturan-peraturan tersebut masih ditemukan," katanya.
Dia menjelaskan, beberapa hari lalu, pada tanggal 1,2,3 September 2023 terdapat 2 acara musik dengan judul Soundrenaline yang diadakan di Ancol dan Syncronizefest di Kemayoran DKI Jakarta yang masing-masing disponsori perusahaan rokok Sampoerna dan Gudang Garam. Iklan dan promosi rokok ditemukan di dalam area pertunjukan musik tersebut. Anak-anak juga ditemukan berada di dalam area tersebut. Peraturan telah dilanggar! Pemerintah DKI Jakarta tidak tegas melarang kegiatan apapun yang bertujuan untuk mempromosikan rokok. Dari aspek filosofi dan sosial, peraturan-peraturan larangan iklan dan promosi rokok harus diartikan sebagai pelindungan anak dan remaja dari bahaya merokok dan menjadi perokok pemula, sehingga kegiatan apapun baik di dalam atau luar ruang yang mempromosikan rokok harus dilarang.
" Tidak ada area publik yang tidak dimasuki anak-anak, sehingga tidak ada pengecualian bagi tempat-tempat yang boleh atau tidak boleh ada iklan dan promosi rokok. Untuk itu, masyarakat mendukung Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan pemerintah daerah lainnya untuk mengawasi dan menegakkan peraturan larangan iklan dan promosi rokok untuk melindungi kesehatan masyarakat," tuturnya.
"Tujuan konfrensi pers ini adalah pertama mendorong pemerintah untuk lebih tegas melindungi anak dan remaja dari pengaruh iklan, promosi dan sponsorship rokok.Kedua, mendukung upaya Pemerintah Daerah yang telah memiliki peraturan pelarangan iklan rokok untuk melaksanakan pengawasan dan penegakan peraturan larangan iklan rokok di daerahnya masing-masing," tandasnya.
Penulis : Yanti Effendi,S.Kom Editor : Muhammad Uzair