Foto(Reza): Ratusan warga pemilik lahan di area Bintan Desa Keban Agung, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, menggelar aksi demo yang ditujukan kepada PT. Bukit Asam dan PT. Bumi Sawindo Permai (BSP) sebagai Anak perusahaan di Jalan Bundaran, Tugu Monumen Tanjung Enim
Lentera-PENDIDIKAN.com,MUARA ENIM-Ratusan warga pemilik lahan di area Bintan Desa Keban Agung, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, menggelar aksi demo yang ditujukan kepada PT. Bukit Asam dan PT. Bumi Sawindo Permai (BSP) sebagai Anak perusahaan. Pasalnya, lahan tersebut belum diganti untung dan ada kata sepakat antara pemilik lahan dengan pihak PT.BA dan PT.BSP di Jalan Bundaran, Tugu Monumen Tanjung Enim, Selasa (23/7/2024).
Ratusan massa melakukan unjuk rasa dengan menggunakan pengeras suara sambil membawa Spanduk dan kertas karton. Setelah beberapa saat berdemo, beberapa orang Perwakilan pendemo akhirnya dengan difasilitasi pihak Kecamatan, Polsek dan Koramil melakukan mediasi dengan perwakilan PT.BA dan PT diajak oleh pihak perusahaan untuk bernegoisasi dan mediasi di ruang rapat Polsek Lawang Kidul. Mediasi tersebut dipimpin oleh Camat Lawang Kidul Edi Susanto dengan menghadirkan pihak management PT.Bukit Asam yang diwakili Suhartono dan Hendri Mulyono, PT.BSP sebagai Anak perusahaan yang diwakili Topan, Kapolsek Lawang Kidul Lettu Erwin, Danramil Tanjung Enim Kapten Arh Oktavian, Kades Keban Agung Fajrul Bahri serta warga pemilik lahan yang diwakili Tim 9 Yusnandar, Marda, Ali Darwanto Cs.
Menurut Ketua Tim 9 Yusnadar mengatakan terkait aksi demo ini bahwa masyarakat Desa Keban Agung mempungai lahan baik yang berbentuk kaplingan maupun berbentuk bidangan yang telah dimiliki dan dikelola oleh masyarakat puluhan tahun. Dan selama itu tidak ada komplain atau sanggahan dari pihak manapun. Namun setelah tahun 2022, tiba-tiba ada penggusuran yang katanya masuk HGU yang telah dikerjasamakan dengan PTBA. Saat ini, lahan warga tersebut sudah dirusak dan ditambang oleh PTBA. Luas lahan sekitar 30 hektar tetapi sudah berbentuk kaplingan yang dimiliki sekitar 400 KK.
"Masyarakat punya surat jual beli yang diketahui pemerintah desa dan pemerintah kecamatan. Namun pihak perusahaan yang mengklaim tidak ada komunikasi negoisasi lahan tersebut tahu-tahu telah digusur," pungkasnya.
Hasil mediasi hari ini, lanjut Yusnandar, sudah mulai ada titik temu pihak perusahaan ada keinginan untuk negoisasi terhadap lahan yang telah digali dengan harga yang sesuai. Untuk negoisasi akan ada tim baru dari tim tripika yang akan mengumpulkan data yang kongkrit dilapangan. Kemungkin keputusan hasilnya akan ada sekitar dua bulan kedepan.
"Kami ingin ganti rugi tersebut kisaran Rp 150 ribu permeter, namun pihak perusahaan menawarkan Rp 6 ribu permeter, itu yang kami belum setuju," pungkasnya.
Camat Lawang Kidul Edi Susanto, bahwa tadi sudah dilakukan mediasi dan sudah ada kesepakatan-kesepakatan dimana kedua belah pihak sepakat untuk menyerahkan kepada tim Forkopimcam Lawang Kidul dan Pemerintahan Desa Keban Agung untuk melakukan mediasi permasalahan sengketa lahan ini sampai tuntas. Tim ini, mulai bekerja terhitung besok (Rabu,red) dengan pendataan, verifikasi data administratif dan lapangan serta wawancara dengan warga pengguggat. Setelah itu data valid akan melaksanakan negoisasi kepada pihak perusahaan dan masyarakat yang menuntut, sehingga ada keseimbangan antara tawaran perusahaan dan tuntutan masyarakat dan setelah itu kedua belah pihak baru akan dipertemukan untuk mencapai kesepakatan.
"Kalau untuk data yang terdata di pemerintah kecamatan ada sekitar 363 Kapling, namun akan kita croschek lagi dengan data yang ada di pemerintahan desa dan masyarakat. Sebab ada juga yang diluar kaplingan berupa lahan bidangan dengan total sekitar 15 - 20 hektaran," ujarnya.
GM Operasional PT. BSP Topan, intinya kami dari perusahaan prihatin atas permasalahan tersebut. Untuk itu kami mendukung mediasi yang dilakukan oleh pihak kecamatan antara perusahaan dengan masyarakat yang diwakili oleh tim 9. Dan dari mediasi tadi telah menyepakati untuk membentuk tim Forkopincam Lawang Kidul untuk melakukan mencari jalan keluar untuk melakukan verifikasi atas dokumen yang dimiliki oleh masyarakat sesuai aturan dan perundangan-undangan yang berlaku, tetapi tim bersama ini tidak memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan atas dokumen yang dimiliki oleh masyarakat tersebut.
Namun setidaknya dengan hasil verifikasi nanti akan menjadi dokumen acuan kita yang akan bisa dibahas lebih lanjut untuk mencarikan solusi yang terbaik bagi masyarakat dan perusahaan. Kalau data ini masih simpang siur, lanjut Topan, namun kalau dari pihak perusahaan dasar legalitas adalah HGU yang diterbitkan pada tahun 1994 yang diterbitkan oleh Kementrian Agraria tahun 1993. Terkait klaim lahan oleh masyarakat tersebut bukan kapasitas kami untuk mengumpulkan data tersebut. Namun atas klaim ini masyarakat sudah ada yang memyampaikan ke pemerintahan desa dan pemerintahan kecamatan untuk itu bisa akan kita crosschek.
Sementara itu secara terpisah, Sekretaris Perusahaan PTBA Niko Chandra mengatakan bahwa PT Bumi Sawindo Permai (PT BSP) dalam melakukan kegiatannya senantiasa mengacu kepada peraturan perundang-undangan dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, termasuk dalam hal kegiatan operasional dan penyelesaian hak atas tanah. PT BSP merupakan pemegang hak atas tanah yang sah dengan dibuktikan berdasarkan Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) Nomor 2 Tahun 1994 yang diterbitkan berdasarkan Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 34/HGU/BPN/93 tanggal 7 Desember 1993 (SHGU 2/1994). PT BSP telah menyelesaikan seluruh kewajiban sehingga dapat memperoleh SHGU.
Kemudian, lanjut Sekper, Mediasi telah dilakukan oleh DPRD dan Pemerintah Kabupaten Muara Enim pada 2022-2023. PT BSP terbuka untuk melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait guna mencapai solusi yang dimungkinkan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kegiatan pertambangan dilakukan PT Bukit Asam Tbk (PTBA) pada wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Banko Barat di atas lahan yang telah memiliki bukti kepemilikan hak berupa Sertifikat HGU Nomor 2 Tahun 1994 atas nama PT Bumi Sawindo Permai, yang termasuk dalam wilayah administratif Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim. PTBA telah melakukan penyelesaian hak atas tanah dengan PT BSP melalui perjanjian pemanfaatan lahan sementara.
Kegiatan pertambangan tersebut dalam rangka menjaga pasokan batu bara untuk ketahanan energi nasional dilakukan PTBA dengan melibatkan unsur Pengamanan Objek Vital Nasional, TNI, Kepolisian, dan pemerintah daerah setempat. Dan dalam rangka menemukan solusi penyelesaian permasalahan terbaik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, saat ini Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Kecamatan Lawang Kidul telah menginisiasi pembentukan tim bersama yang terdiri dari unsur Forkopimcam, PT BSP dan PTBA yang bertugas untuk melakukan pendataan administratif atas klaim kepemilikan masyarakat yang terletak di lahan SHGU 2/1994 PT BSP.