Salahi PP No 11 Tahun 2017, Ardha Munir Wajib Dikembalikan Lagi Sebagai Kabag Hukum
Minggu, 2 Ags 2020 18:30 | 1509
Foto(Ist): Ardha Munir
Lentera-PENDIDIKAN.com,OGANILIR-Pemberhentian Ardha Munir, SH, MSi, CLA dari Kabag Hukum Pemkab Ogan Ilir (OI) oleh Bupati HM Ilyas Panji Alam, dinilai Komisi Aparatur Sipil Negara (K-ASN) telah menyalahi PP No 11 Tahun 2017. Karena itu Ardha Munir harus dikembalikan kepada jabatannya semula sebagai Kabag Hukum.
Seperti di kutip dari laman Jelajahsumsell.com, Persoalan yang menimpa Ardha Munir ini, telah disampaikan Anggota FPG DPRD OI, Basri M Zahri, Spd, MSi, saat Rapat Paripurna Dewan dengan Bupati OI. Menurut Basri pihak Pemkab OI sudah berkomitmen, akan segera memberi jabatan kepada Ardha Munir.
“Masalah tersebut akan terus kami kawal, sampai tuntas,” ujar Basri ketika dihubungi wartawan baru-baru ini.
Permasalahan Ardha Munir ini mencuat setelah yang bersangkutan melapor ke KASN, karena merasa dirugikan atas keputusan bupati yang menonjobkannya. Ia yang sudah 7 tahun menjabat Kabag Hukum dan HAM Setda OI, dicopot begitu saja tanpa prosedur yang jelas, padahal ia tidak melanggar displin pegawai dan berkinerja baik. Atas kinerjanya itu Bupati OI pernah mendapatkan piagam penghargaan di bidang hukum dan HAM dari Menkumham.
Mendapat laporan dari Ardha Munir, KASN lalu menelusurinya dengan melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait seperti BKD dan Inspektorat OI. Hasilnya sebagaimana tertuang dalam surat Komisi ASN tanggal 18 Juni 2020 yang ditandatangani Wakil Ketua K-ASN, Tasdik Kinanto, menemukan memang benar telah terjadi pelanggaran prosedural dalam pemberhentian Ardha Munir tersebut.
Karena itu kepada bupati OI diminta supaya kepada Ardha Munir dikembalikan ke jabatannya semula, atau pada posisi lain yang setara. Bupati diberi waktu selama 14 hari untuk melaksanakan perintah dari KASN tersebut.Namun hingga saat ini, sudah lebih dari 14 hari, Ardha Munir masih terkatung-katung sebagai staf biasa di Inspektorat OI. Dalam rapat paripurna DPRD OI, Bupati OI Ilyas Panji Alam, berjanji akan melaksanakan rekomendasi KASN tersebut. Saat ini masih dalam proses, ujar bupati, sebagaimana disampaikan Sekretaris Komisi IV DPRD Basri M Zahri.
Menurut Ardha Munir, dirinya telah berencana untuk beralih ke jabatan fungsional di Inspektorat OI, dan sudah mengikuti tes serta sudah dinyatakan lulus. Namun disayangkan dirinya belum bisa diangkat akibat tidak ada informasi dari pihak Inspektorat mengenai persyaratan untuk diangkat dalam jabatan fungsional tersebut. Ardha Munir berharap supaya masalah yang merugikan dirinya tersebut segera klir/tuntas.
“Sebelum melapor ke KASN, sudah terlebih dahulu melapor ke Sekda dan Bupati OI, tapi tidak ada realisasi. Itu menyalahi PP kalau tidak dilaksanakan ada sanksi,”tegasnya.