Disdik OKU Gelar Sosialisasi Perundang- undangan ASN
Selasa, 22 Feb 2022 16:40 | 668
Foto(Pratikno): Sosialisasi peraturan perundang- undangan untuk ASN.
Lentera-PENDIDIKAN.com,OKU- Dinas pendidikan Kabupaten OKU, menggelar sosialisasi peraturan perundang- undangan untuk ASN. Acara tersebut berlangsung di aula dinas pendidikan OKU.
Plt kepala dinas pendidikan Alfarizi,SE. Ak.M.Pd melalui pejabat fungsional analis kebijakan dinas pendidikan Oku H. Susanto. Siap,SHI.M.Si mengatakan,Kegiatan Ini bertujuan Agar seluruh warga Dinas pendidikan Kab OKU dan warga sekolah dapat mengimplementasikan peraturan-peraturan baru terkait kepegawaian dan pendidikan secara optimal di lingkungan kerjanya masing-masing.
Adapun peserta terdiri dari Staf Disdik Kab OKU 2 orang setiap bidang sehingga dari unsur Dinas Pendidikan berjumlah 10 orang Kepala SMP 1 orang setiap kecamatan dan khusus baturaja timur 3 orang, sehingga dari unsur kepala SMP berjumlah 15 orang, Kepala SD 2 orang setiap kecamatan dan khusus baturaja timur 8 orang dan baturaja barat 5 orang, sehingga dari unsur kepala SD berjumlah 35 orang.Sehingga jumlah total peserta adalah 60 orang. Sosialisasi itu dihadiri narasumber dan Instruktur Dari LPMP Prov Sumsel, BKPSDM dan Bidang Ketenagaan Disdik Kab OKU/Tim Manajemen BOS/PSG.
Ari Susanti , SH.MH Dalam paparan mengatakan, terdapat dua PP yakni PP No. 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS dan PP no 30 tahun 2019 tentang penilaian kinerja PNS.
“Apabila tidak dipatuhi akan berakibat pemberhentian bagi ASN. dan di kabupaten Oku sendiri masih banyak pegawai yang tidak disiplin,” kata dia.
Bahkan, tambah dia, di zaman Almarhum bupati Kuryana Aziz, banyak PNS yang diberhentikan akibat tidak disiplin dan melanggar aturan yang telah ditetapkan.
“Hal ini juga berakibat terjadinya penundaan kenaikan pangkat di kalangan ASN,” pungkas dia.