Foto(Yanti): Sosialisasi dan Pembinaan Panti Pijat Modern dan Tradisional dan Salon Kecantikan digelar di Hotel The Zuri, Rabu (13/3/2019).
Lentera-PENDIDIKAN.com,PALEMBANG-Panti pijat diharapkan mengikuti aturan dan menjunjung tinggi norma agama, dalam menjalankan usahanya. Hingga tidak terjadi hal-hal negatif seperti prostitusi terselubung yang identic dengan keberadaan panti pijat.
Hal itu terungkap dalam Sosialisasi dan Pembinaan Panti Pijat Modern dan Tradisional dan Salon Kecantikan digelar di Hotel The Zuri, Rabu (13/3/2019). Tujuan sosialisasi ini adalah agar PPUT dan PPUM serta salon kecantikan menjalankan usahanya sesuai dengan Perda Nomor 29 tahun 2011 tentang Pembinaan dan Pengawasan Panti Pijat Urut, Salon Kecantikan dan Pemangkas Rambut.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahtreaan Pemkot Palembang Sulaiman Amin mengatakan, sosialisasi ini bertujuan untuk enyampaian Perda Nomor 29 tahun 2011. Terbitnya perda itu sejak 2011 tapi baru hari ini sosialisasinya.Saat ini, visi dan misi Palembang Emas Darussalam. Yakni menjadikan kota ini aman, tentram, nyaman dan makmur. Inilah perlunya Perda ini, ada pengawasan , pembinaan dan tertib administrasi bagi pelaku usaha di Palembang.
"Kita ingin menjadikan Palembang jadi kota pariwisata, agar menarik wisatawan sehingga dibutuhkan peran seluruh stake holder. Termasuk pengusaha peran panti pijat," ujarnya.
"Kita harus ikuti Perda yang ada. Jangan sampai usaha bapak ibu bertentangan dengan Perda kita dan visi dan misi Palembang Emas Darussalam. Jangan bertentangan dengan norma agama.Mungkin bapak dan ibu tidak mengetahui perda nomor 29 tahun 2011.Pesan Pak Walikota Palembang jadikan kota ini nyaman bagi wisatawan sesuai bidangnya. Menimbulkan kesan mendalam," tambah Sulaiman.
Penulis : Yanti Effendi,S.Kom Editor : Muhammad Uzair