Penuhi Syarat Ini, Disnaker Beri Jaminan Warga yang di PHK Dapat Kartu Pra Kerja
Sabtu, 4 Apr 2020 05:05 | 730
Foto(Intens.news): Ilustrasi
Lentera-PENDIDIKAN.com,PALEMBANG- Walikota Palembang meminta kepada Dinas Tenaga Kerja untuk melakukan pendataan, dan melaporkan setiap warga yang di PHK atau di rumahkan, akibat banyaknya penutupan sementara hingga permanen sebuah perusahaan.
Instruksi Walikota ini, menindaklanjuti surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Indonesia dengan nomor: M/3/HK.04/III/2020, tentang perlindungan buruh dan kelangsungan usaha, dalam rangka pencegahan dan penangulangan virus Corona Covid-19.
“Kita telah melakukan sosialisasi Disnaker Palembang melalui pihak Kecamatan, untuk melakukan pendataan pekerja yang terkena PHK, untuk menerima manfaat kartu pra kerja,” kata Sekretaris Daerah Palembang, Ratu Dewa, Jum’at (3/4/2020).
Kepala Dinas Tenaga Kerja Palembang, Muhammad Yanuarpan, mengatakan penerima manfaat kartu pra kerja bisa diperoleh warga yang terkena PHK, baik perusahaan yang meliputi sektor formal dan non formal. Mereka wajib melengkapi berkas, baik secara online maupun konfirmasi melalui pesan Whatsapp.
Untuk pendaftaran sendiri bisa dilakukan secara online melalui akun gmail resmi Dinas Tenaga Kerja Palembang, yaitu ‘prakerjasumsel’, atau ‘hubinsyaker.palembang’. Bisa juga konfirmasi melalui nomor Whatsapp 08197817177.
Adapun syarat syarat calon penerima pekerja tersebut adalah, peserta umur 19 tahun ke atas terhitung 1 April. Diprioritaskan peserta dari kalangan putus sekolah, korban PHK, pekerja harian/sektor formal dan non formal (UMKM) yang penghasilannya minim.
“Peserta melampirkan kartu tanda penduduk, kartu keluarga, pas foto 3X4 serta melampirkan ijazah terakhir,” kata Yanuarpan.
Mengenai Surat Edaran Walikota Palembang yang menyatakan pendaftaran berakhir pada 3 April, dia memastikan pendaftaran masih bisa diterima meski telah melewati batas waktu. “Saya sudah sampaikan kepada Camat untuk masih menerima pendafataran,” jelasnya.
“Kenapa kita kejar cepat, biar kota Palembang mendapat kuota banyak. Karena Provinsi Sumsel mendapat kuota sebesar 83.159 yang belum terpenuhi,” terangnya.
Hingga saat ini, dia menyebut, berkas yang masuk dari pekerja formal dan non formal yang daftar melalui Dinas Tenaga kerja Palembang sudah berjumlah 419 orang. “Data tersebut sudah kirim ke Dinas Tenaga Kerja Sumsel,” jelasnya.(LP/Intens.news)