Bawaslu Beri Tenggat Waktu 2 x 24 Jam Turunkan APK
Kamis, 2 Nov 2023 18:05 | 581
Foto(Reza); Bebeapa APK yang masih terpasang di bilboard yang diduga melanggar PKPU.
Lentera-PENDIDIKAN.com,MUARA ENIM- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Muara Enim memberi tenggat waktu kepada partai ataupun pihak yang besangkutan untuk menurunkan Alat Peraga Kampanye (APK) khususnya yang berada di billboard.
Hal tersebut diungkapkan Komisioner Bawaslu Muara Enim, Kordiv Penangganan Pelanggaran dan Datin, KMS M Ali Akbar, Kamis (2/11/2023) mengatakan bahwa pada tanggal 25 Oktober 2023 sudah dilakukan rapat dan hasilnya bahwa partai politik diberikan pemahaman bahwa saat ini belum masuk masa kampanye. Dan dalam koordinasi tersebut bahwa parpol diminta untuk menurunkan sendiri APK yang saat ini sudah terpasang dengan waktu 5 x 24 jam.
"Pada 30 Oktober 2023 sudah dilakukan penertiban karena memang ada keterbatasan personil jadi semua masih dalam proses. Untuk yang ada di billboard saat ini masih kami beri waktu 2 x 24 jam untuk diturunkan sendiri, itu yang ada di jalan jendral sudirman depan dealer Yamaha Muara Enim," bebernya.
Dikatakannya, yang bersifat APS (Alat Peraga sosialisasi) tidak ditertibkan, namun kalau sudah melanggar Perda tentu bersama Pol PP itu ditertibkan. APS itu semisal di dalam suatu gambar hanya ada foto dan nama dan jabatannya dalam partai tidak masalah, kalau ada ajakan mencoblos, ada gambar paku dan nomor urut jelas itu melanggar, padahal mereka belum menjadi caleg, ini belum ada DCTnya.
Kalaupun sudah DCT, dari 4 November sampai 28 november 2023 itu bahkan harus steril baik itu APK maupun APS. Baru pada tanggal 28 November 2023 baru masuk masa kampanye dan saat itulah baru diperbolehkan.