Foto(Reza): Tim penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Tinggi Sumatera selatan melakukan penggeledahan di kantor. PT Bukit Asam dan PT. SBS
Lentera-PENDIDIKAN.com, MUARA ENIM-Tim penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Tinggi Sumatera selatan melakukan penggeledahan di kantor. PT Bukit Asam dan PT. SBS. Penggeledahan dilakukan dalam rangka mencari alat bukti dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di PT. Bukit Asam di Kantor PTBA dan PT SBS Tanjung Enim, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, Rabu (11/1/2023).
Dari informasi yang berhasil dihimpun, bahwa penggeledahan yang dipimpin langsung oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel Abdullah Noer Deny SH MH guna mencari alat bukti dugaan korupsi yang terjadi di PT Bukit Asam. Penggeledahan dilakukan sejak pukul 12.30 sampai pukul 17.30 dan diperoleh beberapa dokumen yang selanjutnya dokumen-dokumen tersebut dibawa ke kejaksaan tinggi Sumatera Selatan untuk di pelajari untuk melengkapi proses penyidikan.
Sebelumnya, dikabarkan Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel Bidang Tindak Pidana Khusus telah memeriksa mantan Direktur Utama (Dirut) PTBA ML dan mantan direktur pengembangan usaha PTBA, ADP dalam lanjutan kasus dugaan korupsi akuisisi anak usaha perusahaan tambang plat merah itu di Gedung Kejati Sumsel pada Selasa (10/1/2023). ML diketahui menjabat sebagai Dirut PTBA yang menjabat hingga 2016. Di masa kepemimpinannya itulah terjadi proses akuisisi yang diduga bermasalah itu.
Dimana, PTBA mendirikan PT PT Bukit Multi Investama (BMI) pada 9 September 2014. PT BMI dibentuk sebagai “vehicle” untuk mengelola bisnis-bisnis pendukung di luar bisnis inti PTBA. Belum genap dua bulan didirikan, PT BMI berhasil mengakuisisi PT Bumi Sawindo Permai (BSP) pada 17 Oktober 2014 dengan kepemilikan saham hampir 100 persen.
Kasipenkum Kejati Sumsel, M Radyan SH MH, mengatakan jika kasus dugaan korupsi akuisisi saham oleh salah satu BUMN Pertambangan yang ada di Sumsel ini masih terus berjalan.Sudah ada beberapa saksi terkait yang diperiksa, dan hari ini (Rabu) Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumsel sudah lakukan penggeledahan di dua perusahaan, yakni PT Bukit Asam dan PT SBS. Hasil dari penggeledahan Tim penyidik mendapatkan dan mengambil sejumlah dokumen-domumen terkait akuisisi saham tersebut.
"Ada sekitar satu koper, selanjutnya dokumen tersebut akan di pelajari terlebih dahulu. Selanjutnya untuk dokumen yang ada kaitannya dengan kasus ini akan dilakuakan penyitaan dan yang tidak berkaitan akan dikembalikan," ujarnya.
Radyan mengatakan sebelumnya sudah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait seperti dari tim Akuisisi Saham yakni Zulfikar (Z), Deby(DB) dan Syaiful Islam (SI). Lalu pada selasa (10/1) tim penyidik juga memeriksa dia saksi yang merupakan mantan Dirut BUMN pertambangan yakni ADP dan ML.
Terpisah, Sekretaris Perusahaan Bukit Asam Apollonius Andwie ketika dikonfirmasi melalui telepon belum merespon baik melalui via telpon maupun via aplikasi whatsapp terkait pengeledahan yang dilakukan Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumsel.