Pasal Sakit Hati, Tersangka Tega Bunuh Tetangganya
Selasa, 23 Nov 2021 21:10 | 898
Foto(Deri): Waka Polres Muara Enim Kompol Indarmawan SH MSi menggelar ungkap kasus pembunuhan di Talang Materbo Desa Muara Emil Kecamatan Tanjung Agung.
Lentera-PENDIDIKAN.com,MUARA ENIM-Kinerja Team Rajawali Satreskrim Polres Muara Enim dan Team Lebah Reskrim Polsek Tanjung Agung patut diacungi jempol. Pasalnya, tidak sampai 24 jam tim gabungan tersebut berhasil membekuk dua pelaku pembunuhan korban bernama Saharudin alias Carut (60) setelah mengalami luka bacok dan luka tembak.
Peristiwa pembunuhan itu terjadi Talang Materbo Desa Muara Emil, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim, Minggu (21/11) pukul 14.00 WIB. Kedua pelaku saudara kandung yakni bekuk Supli (45) dan Hendri (40), disebuah pondok milik kedua pelaku, Senin (22/11) pukul 17.00 WIB.
Selain mengamankan pelaku petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa golok dan tiga pucuk senjata api rakit laras panjang (Kecepek). Kini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Muara Enim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Muara Enim AKBP Danny Sianipar SIK melalui Waka Kompol Indarmawan SH MSi didampingi Kasat Reskrim AKP Widhi Andika Darma SIK SH, mengatakan aksi pembunuhan berencana itu dilakukan kedua pelaku terhadap korban dengan cara menghadang korban hendak menuju kebun miliknya dengan sebilah parang dan satu pucuk senjata api rakit laras panjang.
Kemudian, Hendri langsung membacok korban dengan parang kearah samping kepala bagian kiri yang mengakibatkan korban mengalami luka robek dibagian kepala. Merasa tidak puas pelaku Hendri, mengambil senjata api rakit laras panjang dari tangan sang kakak Supli dan langsung ditembakan kearah korban sebanyak 1 kali dibagian. Melihat korban roboh, kedua pelaku langsung melarikan diri.
Akibat suara tembakan tersebut, korban sempat berteriak minta tolong. Pada waktu kejadian anak korban bernama Zulpandri (30), sedang manjat pohon mendengar letusan senjata api dan suara minta tolong, langsung turun. “Setelah diperiksa ternyata orang tuanya terkapar bersimbah darah dan mengatakan bahwa dirinya diserang Hendri dan Supli,” ujar Indarmawan kepada awak media saat press conference ungkap kasus di Halaman Mapolres Muara Enim, Selasa (23/11).
Lanjutnya, anak korban langsung mengejar kedua pelaku tetapi tidak berhasil menemukan, sehingga anak korban kembali untuk menemui korban. Namun sayang saat itu korban sudah meninggal dunia dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung.
Menindak lanjuti laporan itu, lanjut Indarmawan, Kapolsek Tanjung Agung berkordinasi dengan Team Rawajawali Satreskrim. Team gabungan langsung menuju lokasi dengan jarak tempuh 4,5 jam dari Desa Muara Emil menggunakan kendaraan roda dua.
Keduanya ditangkap disebuah pondok. Saat akan diamankan pelaku Supli sempat melakukan perlawanan kepada anggota dengan sebilah parang dan jurus silat kuntau. Namun perlawanan pelaku melemah dan akhirnya menyerah.
“Dari hasil penggeledahan dalam pondok ditemukan tiga pucuk senjata api rakitan laras panjang dan satu bilah parang dengan panjang 45 cm. Kedua pelaku sendiri dikenakan pasal 340 atau 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati,” jelasnya.
Sementara itu, pangkuan pelaku Hendri dan Supli bahwa mereka sudah menaruh dendam dengan korban selama 10 tahun. Sebab korban kerap mengejek keduanya dengan kata-kata kasar sangat menyakitkan. “Dio (Korban) men ngomong menyakitkan, wong butuh, wong saro, wong miskin. Kalau dengan tetangga korban ngomong dak usah dibantu dan utangi babi anjing tu, anak bayar pakai apo babi anjing tu. Sakit pak kami dengernyo,” ucap pelaku dengan nada tinggi saat diintrogasi Kasat Reskrim AKP Widhi Andika Darma SIK SH.
Terbunuhnya korban ternyata tidak membuat kedua pelaku menyesali perbuatannya. “Puas kami pak, idak nyesal. Kami siap mempertanggungjawabkan perbuatan kami,” ucap kedua kakak beradik tegas.