Lentera-PENDIDIKAN.com,MUARA ENIM- Merasa dirugikan ratusan juta rupiah owner Ayam Geprek Diva beralamat di Jalan Jendral Sudirman Talang Jawa Kelurahan Pasar III, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara akhirnya layangkan Somasi kepada pihak bersengketa terhadap bangunan nya.
Hal tersebut di ungkapkan oleh Acindra (36) pemilik bangunan sekaligus owner Ayam Geprek Diva dengan di dampingi sejumlah kuasa hukum nya pada saat melakukan pembokaran pagar bangunan di bangunan usaha nya miliknya yang diduga telah di pagar secara semi permanen oleh pihak yang bersengketa kepadanya.
" Ya, pak Bentuk pembongkaran pada pagar di lahan kami ini merupakan bentuk Somasi yang kami lakukan. Dimana bangunan yang kami tempati ini sudah kami beli pada tahun 2022 kemarin dan kami juga ada bukti surat jual beli nya ," ungkap Acindra Owner Ayam Geprek Diva di dampingi oleh kuasa Hukum nya kepada media ini Minggu, (22/1/2023).
Menurut Acindra, tindakan dengan melakukan pemagaran di lahan bangunan bersengketa dengan bangunan nya tersebut merupkan tindakan yang sangat merugikan kepada pihaknya. Dimana, atas tindakan pembagaran yang di lakukan oleh pihak bersengketa dengan nya tersebut kini pihaknya mengalami kerugian ratusan juta rupiah dikarenakan tidak dapat melakukan usaha berjualan di sebabkan lahan pada bangunan nya telah di tutup oleh pagar semi permanen yang bersengketa kepadanya.
" Omzet kami dalam 1 hari bisa mencapai 5 juta sampai 7 juta sehari, kali kan saja pak sudah terhitung 50 hari pemagaran ini dan kami sangat di rugikan sekali, tentunya kami akan tuntut menempuh pada jalur hukum ," cetusnya.
Sementara itu, di tambahkan Suwito Winoto SH kuasa Hukum dari Acindra menerangkan, dalam perkara hal ini, saat itu pemilik awal bangunan yang di beli oleh Klien nya pernah digugat oleh penggugat di Pengadilan Negeri Muara Enim pada tahun 2017 dan tahun 2022 dengan nomor gugatan (11/Pdt.G/2017/PN Mre). Namun, lanjutnya, hasil semua gugatan yang di layangkan oleh penggugat kepada tergugat di PN Muara Enim di menangkan oleh Suryati dalam hal ini (tergugat) sebagai pemilik awal bangunan milik Klien nya dengan berstatus Incrah.
" Sudah jelas, tindakan pemagaran yang di lakukan kepada Klien kami ini, sangat mencidrai rasa keadilan yang ada dan sangat melanggar HAM sekali tentunya kami juga akan melaporkan perkara ini sampai ke Mabes Polri apa bila tidak dapat di selesaikan secara berkeadilan ," tegasnya.
Terpisah, Junaida (45) pihak penggugat di konfirmasi media ini enggan memberikan komentar panjang dengan secara singkat menjawab. " Surat kami lengkap dan dari surat lahan kepemilikan yang beli ini juga ada ," singkatnya.