Tanpa Wali, KUA Muara Enim Nikahkan Tiga Pasang Pengantin
Jumat, 24 Sep 2021 16:20 | 1128
Foto(Reza): Kepala KUA Muara Enim menikahkan tiga pasang Cantin karena tidak mempunyai wali Nasab lagi.
Lentera-PENDIDIKAN.com,MUARA ENIM-Menikahkan Calon Pengantin (Catin) yang tidak mempunyai wali Nasab merupakan hal biasa. Namun menikahkan Cantin sebanyak tiga pasang sekaligus dalam waktu yang bersamaan merupakan hal yang tidak biasa. Namun kejadian ini, terjadi di KUA Kecamatan Muara Enim. Kepala KUA Muara Enim menikahkan tiga pasang Cantin karena tidak mempunyai wali Nasab lagi.
"Selama saya menjadi penghulu, baru kali saya menjadi wali Hakim karena tiga Catin tidak mempunyai lagi wali Nasab," ujar Kepala KUA Muara Enim M Khairul Fahmi usai menikahkan tiga pasang Cantin di Kantor KUA Kecamatan Muara Enim, Jumat (24/9/2021).
Menurut Khairul, bahwa ada tiga pasang Cantin yang ia nikahkan ada hari ini yakni pasangan CantinDedy Gunawan Pratama (22) dan Bella Okriani (19), M Wahyu Akbar (21) dan Anastasia (18), dan Ujang M Sukir (57) dan Yeni Rusmaliana (47).Menurut Khairul, dirinya menjadi Wali Hakim dikarenakan Catin Wanita (calon Pengantin) sudah tidak mempunyai Wali Nasab. Dan menurut agama Islam itu Wali Hakim tersebut bisa dilaksanakan jika memang benar wali Nasab benar-benar tidak ada lagi atau memungkinkan. Sebab salah satu rukun nikah adalah wali sehingga tidak sah bila pernikahan dilangsungkan tanpa wali atau tanpa seizin yang berhak. Urutannya pun sudah ditetapkan oleh para ulama berdasarkan dalil-dalil. Ketika wali yang satu tidak ada atau tidak memenuhi syarat, maka wali yang lain, baik wali nasab yang lebih jauh atau wali hakim dapat menggantikannya.
Namun, peralihan hak kewalian ini juga sudah ditentukan sehingga tidak dapat dialihkan sembarangan sesuai keinginan. Ada beberapa hal yang bisa menggunakan wali Hakim, lanjut Khairul, seperti ketiadaan wali, ketidakjelasan wali, wali menolak menikahkan atau ‘adhal, wali sedang bepergian jauh, wali yang sakit keras, wali sedang dipenjara dan dihalang-halangi hadir oleh masyarakat tempat tinggalnya, sehingga ia merasa takut dan terancam, wali merangkap menjadi penerima nikah untuk dirinya, dan seterusnya. Dan dalam kasus kali ini, dua Catin ketiadaan wali dan satu Catin adalah Mu'alaf.
Sementara itu pasangan pengantin mualaf Dedy Gunawan Pratama (22) dan Bella Okriani (19) bahwa ia sangat bersyukur dan mudah-mudahan kedepan diberikan kemudahan dan barokah bagi mereka berdua untuk menjalani mahligai rumah tangga yang Sakinah Mawaddah Warohmah.