Gugatan Tiga Calon Kades Gasing Laut Dikabulkan PTUN
Rabu, 29 Jun 2022 18:15 | 859
Foto(Ist): Kuasa hukum tiga kades
Lentera-PENDIDIKAN.com,BANYUASIN-Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang mengabulkan gugatan 3 Calon Kades Gasing Laut dan membatalkan SK penetapan Kepala Desa Gasing Laut. Sengketa Pilkades Desa Gasing Laut Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin. 29/06/2022.
Melalui Kuasa Hukum 3 calon Kades penggugat, Rindar Mandela, SH MH bersama timnya yaitu Rosalina Pertiwi Gultom, SH dan Nur Ahmat Susanto, SH mengatakan, Sidang Perkara Tata Usaha Negara No. 30/G/2022/ PTUN.PLG, membatalkan Surat Keputusan Bupati Banyuasin Nomor 1008/KPTS/DPMD/2021 tanggal 24 Desember 2021 lalu.
Menurut Rindar Mandela, PTUN Palembang juga memerintahkan tergugat untuk melaksanakan pemilihan ulang Kepala Desa di Desa Gasing Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin.
“Kemudian menghukum tergugat dan tergugat II Intervensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 386.000,- (Tiga Ratus Delapan Puluh Enam Ribu Rupiah),” terangnya.
“Tentunya Pihak Penggugat mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Pelambang dan selanjutnya akan menyusun strategi sebagai bentuk upaya hukum untuk melaksanakan putusan ini,” tandasnya.