Pastikan Proses PPDB SMA Negeri Tidak Ada Jual Beli Bangku
Lentera-PENDIDIKAN.com,PALEMBANG-Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel melalui Kabid SMA Joko Edi Purwanto menegaskan proses pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA Negeri di Sumsel Tahun 2023 sudah berjalan sesuai prosedur atau aturan. Sehingga tidak terjadi jual beli bangku.
Joko Purwanto mengatakan, siang hari ini dia ingin mengklarifikasi tentang pemberitaan yang ada di detik.com yang menulis terjadi jual beli bangku.
"Sekali lagi saya sebagai Kabid SMA Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel, saya tidak pernah mengucapkan kata-kata iya atau bahkan mengatakan ada dugaan jual beli bangku, dan segala macam. Itu tidak pernah saya ucapkan. Di berita media detik.com ditulis jual beli bangku 100%. Itu tidak pernah saya ucapkan. Kalau ditulis PPDB SMA Negeri 100 persen terjadi jual beli bangku, artinya jalur PMPA, jalur Mutasi, jalur Afirmasi, jalur zonasi, jalur tes. Sedangkan faktanya tidak terjadi jual beli bangku, dan proses PPDB sudah sesuai aturan Permendikbud dan Pergub," ujarnya saat konfrensi pers, Sabtu (26/8/2023).
Oleh sebab itu, sambung Joko, dia pastikan tidak pernah mengeluarkan kata-kata seperti itu.
"Semua proses PPDB yang dilakukan sekolah ada prosedurnya. Walaupun ada penambahan daya tampung pun itu ada prosedurnya yaitu melalui SOP, ada pengajuan. Kemudian mendapatkan persetujuan. Inilah yang ingin saya sampaikan bahwa kami pada saat itu, saya berdua dengan pak Anang selaku kasi Peserta Didik tidak pernah mengeluarkan stateme yang telah dituliskan oleh media detik.com," katanya.
Joko mengungkapkan, saat di Ombudsman memang ada pada saat itu ada 4 media yang mewawancarai dia." Dan saya pastikan tidak ada statemen dari saya terkait jual beli bangku. Kami mengklarifikasi saya Kabid SMA tidak pernah mengeluarkan kata-kata jual beli bangku dan saya tidak pernah mengiyakan kata-kata tersebut apalagi sampai angka 100%. Kita klarifikas, lebih baik berdiskusi secara baik-baik tentang berita tersebut,"
Sementara itu, Kasi Peserta Didik Diknas Provinsi Sumsel Anang Purnomo mengatakan dia selaku ketua PPDB SMA negeri di Sumsel bersama-sama Kabid SMA pak Joko, mereka menghadap Ombudsman pada hari Rabu selama kurang lebih 2 jam lebih.
"Kami menjelaskan seluruh proses PPDB yang dilakukan dinas pendidikan beserta kebijakan-kebijakannya. Adapun yang disampaikan oleh pak Joko, dan saya pun mengamini bahwa tidak ada statement jual beli bangku. Jadi kami menegaskan di sini tidak ada jual beli bangku. Kami melaporkan bahwa dinas pendidikan melalui Kabid dan saya Kasi peserta didik tidak pernah ada statemen jual beli bangku 100%. Itu betul-betul pemberitaan yang harus dikoreksi dan klarifikasi saat ini," katanya.
Lebih lanjut Anang menernagkan, kalaupun ada kebijakan atau hal-hal di luar peraturan yang ada pihaknya sudah melakukan konsultasi kepada Kemendikbud.
"Adanya proses PPDB ini sudah sesuai dengan prosedur tertulis kami membuat petunjuk teknis pelaksanaan PPDB berdasarkan peraturan Gubernur, berdasarkan keputusan Gubernur dan berdasarkan Permendikbud tentang PPDB. Jadi kami sampaikan juga bahwa seluruh SMA negeri Sumsel melaksanakan PPDB sesuai dengan petunjuk teknis yang disampaikan oleh Dinas Pendidikan. PPDB sudah melalui proses monitoring dan evaluasi dari berbagai pihak, jadi PPDB ini kami berharap sudah selesai dan tidak perlu lagi diperpanjang segala permasalahan yang terjadi," tuturnya.
Anang menuturkan, kalaupun ada evaluasi, kritik atau masukan yang ada sampai saat ini akan pihaknya telaah dan ditampung serta analisis untuk menjadi bahan perbaikan pada saat penyusunan petunjuk teknis PPDB tahun berikutnya dan implementasi pelaksanaannya.
"Jadi adapun semua permasalahan yang terjadi sudah kami selesaikan secara prosedural. Sehingga mudah-mudahan polemik terjadinya isu yang tadi jual beli bangku sampai 100% dan ada pengakuan dari kami, dan kami mewakili dinas pendidikan itu tidak benar. Itu perlu dipertegas agar tidak melebar ke mana-mana," bebernya.
Oleh sebab itu, sambung Anang, pihaknya juga akan mengirim surat kepada Ombudsman Sumsel kalau disetujui Kepala Dinas.
"Kita perlu bersurat kepada Ombudsman untuk mengklarifikasi dan kami minta pertemuan berikutnya di pertemukan kembali. Karena kami tidak pernah memberikan pernyataan jual beli bangku sampai 100%," tegasnya.
Lebih lanjut Anang menerangkan, kalaupun ada penambahan daya tampung di sekolah. Misalnya awalnya berapa kemudian terjadi sekian, itu semuanya sudah dikonsultasikan secara prosedur. Semuanya sudah dibuat secara tertulis.
"Kita pakai asas manfaat, prinsip manfaat. Dinas Pendidikan itu mengikuti sesuai dengan peraturan menteri memiliki kewenangan dan instruksikan untuk melakukan penyaluran-penyaluran. Jadi tidak masalah terhadap penambahan, kalau ada yang disalurkan ke sekolah lain yang memiliki kapasitas dengan ketentuan memiliki ruang belajar, serta memiliki guru yang cukup dan lain sebagainya. Sehingga prinsipnya adalah asas manfaat untuk memenuhi standar pelayanan standar minimum terhadap warga Sumsel agar anak-anak Sumsel tidak putus sekolah. Supaya mampu menurunkan angka putus sekolah," pungkasnya.
Penulis : Yanti Effendi,S.Kom
Editor : Muhammad Uzair
Tag : sekolah