Sekolah Dilarang Melakukan Pungutan dan Sumbangan Terkait PPDB
Jumat, 19 Apr 2024 07:10 | 660
Foto(Yanti): Konferensi pers
Lentera-PENDIDIKAN.com,PALEMBANG-Pelaksanaan Penerima Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2024-2025 SMA,SMK dan SLB Negeri di Provinsi Sumsel mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan. Pada PPDB SMA Negeri tahun ini mengacu pada 4 jalur yakni zonasi, afirmasi, perpindahan orang tua dan prestasi. Pada PPDB ini sekolah dilarang melakukan pungutan dan atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB dalam bentuk apapun.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas pendidikan provinsi Sumatera Selatan H. Teddy Meilwansyah, S.STP, M.M., M.Pd. melalui PLH Drs H Sutoko MSi saat konfrensi pers yang di gelar di Aula lantai 3 SMA Negeri 17 Palembang, Kamis ( 18/4/2024).
Sutoko mengatakan, dasar pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2024-2025 yakni Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan. Kedua, Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 47 Tahun 2023 tentang Standar Pengelolaan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah. Ketiga, Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,Riset, dan Teknologi Nomor 47/M/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, SekolahDasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan. Surat dari Dirjen PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemdikbudristek RI Nomor: 1938/C1/HK.09/2024 tanggal 26 Februari 2024 tentang Pelaksanaan PPDB untuk SMA Negeri Berasrama di Wilayah Provinsi Sumatera Selatan.
Kemudian, Surat dari Dirjen PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemdikbudristek RI Nomor: 2252/C1/HK.08/2024 tanggal 5 Maret 2024 tentang Pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2024/2025. Peraturan Gubernur Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Satuan Pendidikan Khusus.
Selanjutnya, Keputusan Gubernur Nomor 234/KPTS/DISDIK/2024 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah Menengah Atas Negeri, Sekolah Menengah Kejuruan Negeri, dan Sekolah Luar Biasa Negeri di Provinsi Sumatera Selatan Tahun Ajaran 2024/2025.
"Untuk jalur penerimaan PPDB SMA Negeri ditentukan sebagai berikut jalur zonasi sebesar 50% dari daya tampung, jalur afirmasi sebesar 15% dari daya tampung, jalur perpindahan tugas orang tua/wali sebesar 5% dari daya tampung dan Jalur prestasi sebesar 30% dari daya tampung yang merupakan sisa persentase dari jalur zonasi, jalur afirmasi, dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali," ujarnya.
Dia menuturkan, sosialisasi dilakukan dari tanggal 1 sampai 22 April kemudian pendaftaran dan verifikasi PPDB jalur afirmasi dan mutasi orang tua dilaksanakan pada tanggal 23 sampai 30 April. Untuk pendaftaran PPDB dan verifikasi jalur zonasi 3 sampai 18 Mei.
"Pendaftaran dan verifikasi PPDB jalur prestasi 20 sampai 29 Mei.Penyaluran kelebihan calon peserta didik secara online khusus sistem aplikasi PPDB terintegrasi pada 30 Mei. Pengumuman hasil PPDB secara online Pada 31 Mei dan daftar ulang dilakukan 3 sampai 8 Juni 2024," tambah Sutoko.
Lebih lanjut Sutoko menjelaskan, SMA Negeri yang dikecualikan dari jalur pendaftaran PPDB di atas yakni Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus keberbakatan olahraga, yaitu Sekolah Olahraga Negeri Sriwijaya (SMA SONS). Kedua, Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus untuk ekonomi tidak mampu, yaitu SMA Negeri Sumatera Selatan (SMAN Sumsel) dan ketiga Sekolah berasrama yang seluruh peserta didiknya tinggal di asrama pada lingkungan sekolah, yaitu SMA Negeri 3 Kayuagung dan Sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia sekolah tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam 1 (satu) rombongan belajar.
"Pelaksanaan PPDB melalui mekanisme daring untuk jalur zonasi yang penghitungan jarak dari rumah calon peserta didik ke sekolah melalui jalur udara/satelit/measure distance. Untuk selain jalur zonasi, dapat menyesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan di masing-masing sekolah berdasarkan dokumen persyaratan yang telah diverifikasi," bebernya.
"Setiap calon peserta didik yang melalui jalur prestasi wajib melampirkan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) validitas prestasi akademik/non-akademik dari kepala sekolah asal bermaterai sebagai jaminan bahwa piagam/sertifikat yang disampaikan adalah autentik.Pemalsuan bukti atas prestasi dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Calon peserta didik dapat mendaftar pada lebih dari satu pilihan sekolah dan/atau jalur pendaftaran sesuai dengan persyaratan yang dimiliki. Calon peserta didik yang mendaftar pada jalur zonasi harus berdomisili di wilayah zonasi yang telah ditetapkan," urainya.
Sutoko menjelaskan, untuk siswa kuota dan cadangan, apabila terdapat sisa kuota dari jalur PPDB pada SMANegeri melalui jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua/wali dan jalur prestasi, maka sisa kuotatersebut wajib dialihkan ke jalur zonasi. Apabila pada saat pengumuman penetapan hasil proses seleksi PPDB masih terdapat sekolah yang kekurangan peserta didik, maka dapat dilakukan penerimaan dan penetapan susulan secara luring sampai daya tampung sekolah tersebut terpenuhi dalam rangka memenuhi kewajiban standar pelayanan minimal Dinas Pendidikan berupa akses layananpendidikan untuk mencegah anak putus sekolah. Batas waktu penetapan susulan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahapan PPDB selesai.
"Dinas Pendidikan belum menyediakan sistem aplikasi PPDB online,dikarenakan keterbatasan anggaran pendapatan dan belanja daerah. Oleh karena itu pelaksanaan PPDB daring dapat menggunakanmekanisme yang disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing sekolah," ucapnya.
Untuk daya tampung sekolah, Sutoko menjelaskan, aturannya pertama jumlah peserta didik per rombongan belajar ditetapkan dengan ketentuan paling banyak 36(tiga puluh enam) peserta didik untuk SMA. Dasar penghitungan daya tampung untuk SMA Negeri adalah jumlah ruang kelas kondisi baik sesuai dapodik yang tersedia untuk Kelas 10 (sepuluh) Tahun Ajaran 2024/2025 dikali 36 (tiga puluh enam) orang. Dalam hal terdapat keterbatasan jumlah satuan pendidikan yang dapat diakses oleh peserta didik dalam suatu wilayah dan/atau terdapat keterbatasan jumlah pendidik pada sekolah penghitungan daya tampung dan jumlah peserta didik per rombongan belajar dapat dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1.
"Untuk mekanisme daftar ulang, dalam hal terdapat calon peserta didik yang dinyatakan telah diterima, namunt tidak melakukan daftar ulang/mengundurkan diri sehingga berdampak pada timbulnya kuota daya tampung, maka daya tampung diisi oleh calon peserta didik cadangan yang belum mendapat sekolah dengan memprioritaskan jarak terdekat sekolah dengan domisili calon peserta didik dalam wilayah zonasi.
"Sekolah dilarang menerima calon peserta didik yang,tidak diumumkan sebagai peserta didik yang lolos seleksi, bukan merupakan peserta didik cadangan sebagai pengganti calon peserta didik yang tidak melakukan daftar ulang/mengundurkan diri; dan tidak melakukan daftar ulang. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 3 dikecualikan untuk SMA Negeri yang belum memenuhi kuota sesuai daya tampung sebelum pengumuman penetapan hasil proses seleksi PPDB," bebernya.
Sutoko menerangkan, pada PPDB tahun ajaran 2024-2025 ini terdapat beberapa larangan. Larangan PPDB dalam tahapan pelaksanaan PPDB sesuai Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 pasal 27 dan Permendikbud Nomor 63 Tahun 2022 tentang jenis bos pasal 60 ayat E yakni pertama dilarang melakukan pungutan dan atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB. Kedua melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB ketiga menyewa aplikasi pendataan atau aplikasi penerimaan peserta didik baru dalam jaringan menggunakan Dana Bantuan operasional Sekolah atau dana BOS.
"Selain itu diatur ketentuan larangan sebagai berikut dilarang melakukan penambahan peserta didik baru apabila daya tampung di sekolahnya sudah terpenuhi sesuai dengan kuota daya tampung yang telah ditetapkan. Kemudian dilarang memberikan syarat pendanaan pada saat daftar ulang PPDB ketiga pelaksanaan PPDB tidak boleh dikaitkan dengan permintaan sumbangan melalui komite sekolah. Untuk pakaian seragam olahraga pakaian praktik dan pakaian seragam lainnya dilarang dikaitkan dengan proses PPDB," tandasnya.
Sementara itu, Kasi Peserta Didik SMA Sumsel, Anang Purnomo Kurniawan mengatakan pada PPDB tahun ini SMA Negeri tidak ada lagi sekolah unggulan atau rujukan. Jadi seluruh sekolah bisa menaikan gradenya.
"Pada pelaksanaan PPDB ini kami dimonev atau diawasi oleh Inspektorat, Ombudsman dan lainnya. Jadi pelaksanaannya transparan. Bagi yang mengalami kendala atau ada masalah saat pendaftaran kita ada kanal pengaduan untuk masyarakat," ucapnya.
Sementara itu, untuk PPDB SMK Kepala Bidang SMK Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel melalui Kasi Peserta didik, Misral S.Sn menuturkan, untuk PPDB SMK Negeri ada 4 jalur yakni jalur dari keluarga yang tidak mampu atau afirmasi. Kemudian jalur domisili terdekat dengan sekolah, jalur prestasi akademik dan non akademik dan jalur tes minat bakat. "Tes minat bakat untuk menseleksi siswa sesuai potensi atau bakat yang dimilikinya," pungkasnya.
Penulis : Yanti Effendi,S.Kom Editor : Muhammad Uzair