Disdik Palembang Keluarkan Surat Edaran Larang Acara Perpisahan
Foto(Yanti): SMPN 7 Palembang
Lentera-PENDIDIKAN.com,PALEMBANG-Dinas pendidikan Kota Palembang memberikan surat edaran kepada kepala TK, SD, SMP Negeri dan Swasta kota Palembang pada tanggal 20 Februari 2024 terkait larangan pelaksanaan perpisahan. Surat edaran tersebut langsung ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang Ansori,ST.MM.
Surat Edaran nomor 4 20 /0612/disdik/2024 tentang larangan pelaksanaan perpisahan sekolah sudah dikirim sekolah-sekolah di Kota Palembang. Isi surat edaran tersebut adalah, sehubungan akan berakhirnya tahun pelajaran 2023-2024 di seluruh sekolah baik yang berstatus negeri maupun swasta mulai dari jenjang Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan sekolah Menengah Pertama yang merencanakan akan perpisahan atau pelepasan siswa-siswi kelas akhir jenjang TK SD dan SMP.
Dalam rangka mendukung program pemerintah dalam pemilihan ekonomi dan membantu mengurangi beban orang tua dalam rangka untuk menyekolahkan anaknya kejadian lebih lanjut kami melarang kepada seluruh sekolah yang berada di lingkungan dinas kota Palembang agar tidak melaksanakan perpisahan sekolah.
Waka Humas Muhamad Indrian SPd mengatakan, atas rapat OSIS awalnya direncanakan menggelar perpisahan siswa kelas IX. Namun setelah menerima surat edaran tersebut, maka rencana perpisahan itu dibatalkan. "Jadi dana yang sudah dikumpulkan siswa maka akan dikembalikan," katanya.
"Kita patuh terhadap Surat Edaran yang dikeluarkan Disdik Palembang. Kita ikuti aturan yang sudah dibuat oleh Disdik Palembang," tandasnya.
Penulis : Yanti Effendi,S.Kom Editor : Muhammad Uzair