Salahi PP No 11 Tahun 2017, Ardha Munir Wajib Dikembalikan Lagi Sebagai Kabag Hukum
Minggu, 2 Ags 2020 18:30 | 1295 Lentera-PENDIDIKAN.com,OGANILIR-Pemberhentian Ardha Munir, SH, MSi, CLA dari Kabag Hukum Pemkab Ogan Ilir (OI) oleh Bupati HM Ilyas Panji Alam, dinilai Komisi Aparatur Sipil Negara (K-ASN) telah menyalahi PP No 11 Tahun 2017. Karena itu Ardha Munir harus dikembalikan kepada jabatannya semula sebagai Kabag Hukum. Seperti di kutip dari laman Jelajahsumsell.com,…