Intimidasi di Desa Wadas Termasuk Pelanggaran HAM, IPW Minta Kapolri Copot Kapolda Jateng
Lentera-PENDIDIKAN.com,LAMPUNG- Indonesia Police Watch (IPW) menilai intimidasi yang dilakukan oleh aparat di Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah beberapa hari lalu termasuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Sebab itu, IPW meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk mencopot Kapolda Jateng dan Kapolres Purworejo terlebih dulu.
“IPW mengusulkan agar DPR untuk membuat Panitia Khusus (pansus) pelanggaran HAM Wadas serta penyelidikan menyeluruh dari Komnas HAM. Pasalnya, hal ini perlu dilakukan untuk perbaikan dan pembenahan di tubuh institusi Polri ke depan agar dicintai masyarakat,” kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, dalam keterangan tertulis, Sabtu, 12 Februari 2022.
Menurut Sugeng, UU HAM secara tegas menyatakan penangkapan seseorang tidak boleh sembarangan.
“Hal ini termaktub pada pasal 34 yang berbunyi, setiap orang tidak boleh ditangkap, ditahan, disiksa, dikucilkan, diasingkan, atau dibuang secara sewenang-wenang,” kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan tertulis, Sabtu, 12 Februari 2022.
Sugeng mengatakan pelanggaran pada pasal itu terbukti dilakukan oleh Polda Jateng yang telah menangkap 60-an warga Desa Wadas tidak bersalah.
“Meskipun sehari kemudian mereka yang ditangkap dibebaskan. Peristiwa pelanggaran ini menyebabkan kegaduhan di masyarakat,” kata Sugeng.
IPW juga menyebut Polda Jateng melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). “Padahal aparat kepolisian tahu betul untuk menangkap seseorang harus melalui prosedur yang diatur dalam perundang-undangan,” katanya.
Ia mengatakan Pasal 1 angka 20 KUHAP menyebutkan penangkapan adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa. Dalam menangkap, anggota kepolisian harus memiliki surat tugas dan surat perintah penangkapan.
“Di samping itu bertentangan dengan pasal 7 ayat 1 huruf c yang mengatakan bahwa setiap anggota Polri wajib menjalankan tugas secara profesional, proporsional, dan prosedural,” tutur Sugeng. (LP/teraslampung)
Penulis : Redaksi
Editor : Muhammad Uzair
Tag : Lampung