Lentera-PENDIDIKAN.com,LAMPUNG- Pelimpahan Tahap II kasus pelecehan seksual dengan tersangka Bagus Adi Pamungkas (BAP), Kepala Desa (Kades) Rawa Selapan, Kecamatan Candipuro, Lampung Selatan batal dilimpahkan penyidik Subdit IV Remaja anak dan wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Alasan yang diterima penyidik batalnya pelimpahan Tahap II (tersangka dan barang bukti) yang telah diagendakan hari ini Selasa (15/2/202), lantaran tersangka Kades Rawa Selapan tersebut dalam kondisi sakit.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Pol Reynold E.P Hutagalung melalui Kasubdit IV Remaja anak dan wanita (Renakta), AKBP Adisastri saat dikonfirmasi membenarkan, pelimpahan Tahap II tersangka Kades Rawa Selapan berinsial BAP ke Kejati Lampung batal dilakukan lantaran tersangka Sakit. Diakuinya, pihaknya telah menjadwalkan pelimpahan Tahap II itu Selasa hari ini.
“Pelimpahan Tahap II (tersangka dan batang bukti) ke Kejaksaan batal dilakukan hari ini, lantaran tersangka BAP masih dalam kondisi sakit dan sedang menjalani perawatan di rumahnya,”kata dia kepada teraslampung.com, Selasa (15/2/2022) sore.
Menurutnya, petugas juga sudah mendatangi rumah tersangka BAP dan akan membawa tersangka ke Polda Lampung untuk dilimpahkan ke Kejaksaan, namun hal itu tidak jadi dilakukan karena tersangka dalam kondisi sakit dan itu juga ditunjukkan dengan adanya surat keterangan dari dokter.
Namun sayangnya, AKBP AdiSastri tidak menjelaskan mengenai sakit yang diderita tersangka Kades Rawa Selapan, BAP tersebut.
“Berdasarkan surat dari keterangan dokter, tersangka BAP sakit sejak hari Sabtu hingga hari ini kondisinya belum membaik,”ujarnya.
Kemudian, pihaknya menjadwalkan ulang pelimpahan Tahap II tersebut yang rencananya akan dilakukan pada hari Kamis (17/2/202). Selain itu, pihaknya telah berkoordinasi dengan jaksa terkait pelimpahan Tahap II kasus pelecehan seksual dan penyerahan tersangka BAP akan segera dilakukan setelah kondisi tersangka membaik.
“Mudah-mudahan kalau tidak ada halangan dan kondisi tersangka BAP membaik, hari Kamis pekan ini akan kita limpahkan ke Kejaksaan dan nanti akan kita pres reles,”pungkasnya.
Sementara keterangan sejumlah warga Desa Rawa Selapan kepada teraslampung.com mengatakan, batalnya pelimpahan Tahap II Kades BAP lantaran sakit, disinyalir hanya sebagai alasan supaya tidak jadi ditahan hari ini.
“Bisa saja ya bisa juga tidak, kalau dia (Kades) itu memang sakit. Tapi kami tidak percaya, kalau dia (Kades) ini benar-benar sakit,”kata warga.
Menurut warga juga, pernah melihat Kades BAP sedang santai di depan rumahnya Sabtu lalu. Selain itu, warga lainnya juga melihat Kades BAP pergi dijemput saudaranya menggunakan mobil hari Senin kemarin.
“Saat acara Musrenbang tadi, Kades BAP memang tidak ada. Tapi saat istrinya pulang dari acara itu, Kades BAP yang masukkan sepeda motor ke dalam rumahnya dan terlihat biasa saja tidak layaknya seperti orang sakit,”kata warga lagi.
Setelah ditetapkan tersangka oleh Polda Lampung, lanjut warga, dan belum lama ini, Kades BAP sempat menggalang dukungan dengan meminta tanda tangan ke warga desa agar supaya tidak ditahan. Namun lucunya, warga yang diminta tanda tangan alasannnya untuk sensus penduduk.
“Oknum Kades ini orangnya pintar, jadi banyak cara yang dilakukannya agar supaya tidak ditahan. Apalagi dia (Kades) ini gelarnya akademik (SH) lagi,”ungkapnya.
Dikatakannya, selama proses hukum kasus dugaan pelecehan seksual itu berlangsung, berbagai upaya dilakukan Kades BAP dan orang-orangnya berusaha untuk mengaburkan fakta sebenarnya meyakinkan warga bahwa yang bersangkutan tidak bersalah dan korban RF hanya merekayasa cerita. Selain itu juga, pemberitaan di sejumlah media yang sejak awal memuat berita kasus itu hingga saat ini dibilang tidak benar alias hoax.
“Kalau memang Kades BAP tidak bersalah, tidak mungkin ditetapkan tersangka dan kasusnya juga pasti dihentikan. Apalagi, Kades BAP mau dilimpahkan ke Kejaksaan untuk proses sidang justru jadi jelas benar kasusnya,”tandasnya.
Diketahui, berkas perkara kasus pelecehan seksual tersangka Bagus Adi Pamungkas (BAP), Kepala Desa (Kades) Rawa Selapan, Kecamatan Candipuro, Lampung Selatan dinyatakan lengkap (P21) pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, pada Jumat (11/2/202). Dengan demikian, tersangka akan segera ditahan dan menjalani persidangan.
Dalam perkara tersebut, tersangka Kades Rawa Selapan dijerat Pasal 289 KUHP dan Pasal 294 ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara 9 tahun karena telah terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap korban RF (20), mantan staf desanya.
Diberitakan sebelumnya, oknum Kepala desa (Kades) di Lampung Selatan di wilayah Kecamatan Candipuro berinisial BAP, diduga melakukan pelecehan seksual terhadap korban RF (20) yang takain staf desanya.
Aksi pelecehan seksual tersebut, diduga dilakukan terduga pelaku oknum Kades itu lebih dari lima kali yakni di Kantor Desa Rawa Selapan dan di dalam mobil ambulan desa.
Mencuatnya dugaan pelecehan seksual tersebut, setelah RF menceritakan kejadian yang dialaminya ke kerabatnya dan munculnya pemberitaan di media. Saat itulah menjadi ramai perbincangan warga masyarakat desa Rawa Selapan, dan warga desa lainnya di Kecamatan Candipuro dan Kecamatan lainnya di Lampung Selatan.
Tidak hanya itu saja, atas perbuatan tidak terpuji diduga dilakukan oknum Kades BAP terhadap staf kantor desanya, warga desa Rawa Selapan merasa geram lantaran aksi pelecehan seksual itu dilakukan di Kantor desa yang notabenenya sarana pelayanan publik masyarakat dan juga dilakukan di mobil ambulan desa.
Tidak terima atas perbuatan oknum Kades tersebut, korban RF didampingi keluarganya mendatangi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lampung Selatan. Namun sayangnya, laporan korban RF itu tidak begitu ditanggapi.
Karena tidak mendapat respon, korban RF beserta keluarganya serta didampingi Lembaga advokasi perempuan DAMAR Lampung, melaporkan kasus dugaan pelecehan seksual itu ke Polda Lampung pada tanggal 31 Maret 2021.
Laporan itu tertuang dalam Laporan Polisi nomor : LP/B-540/III/2021/ SPKT Polda Lampung. Dalam laporannya itu, korban melaporkan tentang peristiwa pidana UU No. 1 Tahun 1946 KUHP Pasal 289 KUHP..
Selain itu, dalam laporan itu diterangkan bahwa dari bulan Juli 2020 hingga Februari 2021, korban RF diduga mengalami tindakan pelecehan seksual yang dilakukan terlapor oknum Kepala Desa (Kades) Rawa Selapan berinisial BAP di Kantor Desa Rawa Selapan dan dimobil ambulan desa.(LP/teraslampung)