Lentera-PENDIDIKAN.com,Saat ini pemerintah sedang giat-giatnya memadamkan api, karena kebakaran hutan dan lahan di wilayah Sumsel, jambi, dan riau. Ribuan orang dikerahkan, untuk menjaga seluruh Kawasan hutan yang selama ini selalu dilanda kebakaran hutan. Perlakuan ini bukan tanpa alasan, tapi karena sedang mempersiapkan pelaksanaan Asian Games yang berlangsung di Palembang-Jakarta 18 Agustus sampai 2 September 2018.
Pagi tadi, hawa sejuk menyelimuti Palembang, dan terlihat kabut tipis menutupi matahari. Namun warga cukup mengetahui, bahwa kabut tersebut kemungkinan bukan asap yang berasal dari kebakaran hutan dan lahan. Karena kabut embun itu tidak berbau, dan udara masih terasa sangat segar. Penasaran dengan kondisi tersebut, para wartawan kemudian bertanya langsung pada BMKG Palembang. Dan ternyata memang embun.
Suasana siang hari yang terik, hujan tidak merata masih terjadi dibeberapa kawasan. Namun, hawa panas yang mencapai 30-32 derajat tersebut, sudah cukup membuat warga kegerahan hingga toko elektronik kebanjiran pesanan kipas angin.
Jauh di dalam hutan Sumatera, para tantara dan petugas sedang berjuang keras memadamkan api hutan yang sebagian masih berkobar. Setiap hari helikopter melintasi rumah warga, seakan sedang terjadi pertempuran yang serius. Namun, helikopter tidak membawa suplay senjata dan amunisi melainkan kantung-kantung air, untuk memadamkan api. Suasana macet di Palembang yang kian padat, macet, dan berdebu akibat pembangunan yang di genjot secara terus menerus.
Dibalik usaha yang keras, kita patut berbangga, sekaligus bersabar akibat yang ditimbulkan tersebut. Namun seluruh masyarakat kota Palembang optimis dan berharap, fasilitas yang tersedia dan dibangun tersebut akan memberi efek positif bagi perkembangan ekonomi masyarakat di seluruh lapisan.
Diluar dari upaya tersebut, ternyata penegakan hukum terhadap perusahaan dan pola pikir pemerintah yang masih menyalahkan masyarakat lokal sebagai pelaku kebakaran, merupakan pola pikir yang kuno atau jalan ditempat. Sedikitpun tidak mengalami perubahan kemajuan dalam penyelesaian kebakaran hutan dan lahan khususnya di Sumatera Selatan.
Upaya yang semestinya dilakukan pemerintah atau pihak kepolisan adalah memberikan sanksi-sanksi tegas kepada perusahaan, karena sangat jelas titik api ditemukan secara langsung di wilayah izin yang dikuasai oleh perusahaan tersebut.
Upaya tersebut harus diberlakukan kepada seluruh perusahaan yang secara nyata dan jelas terdapat kebakaran di areal izin yang kuasai. Mutlak, baik disengaja maupun tidak disengaja tanpa ada pandang bulu dan pembuktian. Seperti tertuang dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Karena terbukti bahwa perusahaan-perusahaan tersebut tidak mampu melindungi dan mengelola lingkungan hidup. Kewajiban ini juga terdapat dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan perkebunan pasal 67 ayat 1 yang menyatakan bahwa Setiap Pelaku Usaha Perkebunan wajib memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup.
Akibat tidak adanya sistem pengawasan, seperti pantauan wilayah gambut yang rentan terbakar terutama wilayah gambut lindung kedalaman 3 meter yang telah dibebankan dengan izin perekebunan sawit maupun akasia atau ekaliptus. Sistem pengawasan dan pemantauan di wilayah izin perusahaan seharusnya terbuka untuk masyarakat. Mari kita jaga Sumsel, jangan membakar lahan. Kita banggakan Sumsel sebagai tuan rumah Asian games yang berprestasi.