PPIU di Sumsel Sudah Rata-Rata Meraih Akreditasi B
Sabtu, 18 Nov 2023 11:25 | 335
Foto(ist): Lembaga Sertifikasi PT.Tirta Murni Sertifikasi saat melakukan audit di salah satu PPIU
Lentera-PENDIDIKAN.com,PALEMBANG-Sebanyak 8 Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) di Sumsel telah mendapatkan akreditasi dari Lembaga Sertifikasi PT.Tirta Murni Sertifikasi. Dua PPIU masih dalam proses akreditasi. Sudah dilakukan sertifikasi tanggal 9-16 November 2023. Ibnu Haris Mansyur PT. Tirta Murni Sertifikasi sebagai Lead Auditor mengatakan, PT Tirta Murni Sertifikasi adalah Lembaga sertifikasi yang ditunjuk Kemenag langsung.
"Ahamdulillah penunjukan kita nomor satu. Ada juga beberapa lembaga sertifikasi tapi Alhamdulillah kita yang nomor satu ditunjuk oleh Kemenag," ujarnya.
Terkait pemberitaan di salah satu media cetak mengenai 18 PPIU di Sumsel yang disurati Kemenag karena belum mengurus perpanjangan Akreditasi, Ibnu menernagkan, Kemenag itu mengeluarkan regulasi atau aturan bahwa PPIU yang mendapatkan SK di tahun 2020 itu wajib akreditasi sebelum berakhir di November 2023 terakhir itu tanggal 30 November 2023. Untuk PPU akreditasi yang sudah di Sumsel ada 8 perusahaan yakni PT. BHARATA WISATA MANDIRI, PT. BONNI OKTAFIAN SYAHPUTRA, PT. BRAHMANA MUDA SENTOSA, PT. PUTRI CAHAYA ANGKASA JAYA, PT. PRABU SAFARI IMANI, PT. VISTA INDO SKY, PT. YEKA MADIRA dan PT. AR RAHMAH WISATA.
"Sedangkan dalam proses Akreditasi yakni TAYSIR TOUR dan TRAVEL dan GRAHA TIARA INDONESIA. Alhamdulillah 8 PPIU sudah selesai Kamis kemaren. Dari Kemenag juga menginformasikan bahwa yang belum terakreditasi itu memang nanti akan dibekukan. Tapi di sini ada catatan dari Kemenag bahwa yang sudah tersertifikasi itu abaikan informasi yang katanya nanti akan dibekukan," ujarnya saat diwawancarai Jumat (17/11/2023).
"Jadi teman-teman dari PPIU yang sudah kita akreditasi bertanya kepada kami kita. Sudah sertifikasi, tapi kenapa dinyatakan belum. Itu sebenarnya aman karena ada catatannya jika PPIU itu sudah melakukan sertifikasi mohon untuk diabaikan surat ini.Jadi kita kurang paham beritanya di sini ada yang media mengeluarkan statement seperti itu apakah beliau tidak konfirmasi dulu ke Kemenag atau beliau media ini tidak konfirmasi ke PPIU," bebernya.
Dia menjelaskan, dalam pemberian akreditasi disitu ada penilaian ada A, B dan C. Nanti itu akan disampaikan bahwa PPIU ini sudah terakreditasi dan tinggal dilaporkan ke Kemenag.
"Kemenag ini mengeluarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) itu ada regulasi di situ yang mengatur tata cara PPIU dalam menyelenggarakan usahanya. Jadi ada aturan yang harus diikuti oleh mereka dan ada poin-poin nilai. Nilainya tinggi bagus semuanya tercukupi pemenuhannya maka akreditasinya A untuk penilaiannya sarana dan prasarana, pelayanan jemaah, keuangannya dari sumber daya manusia sendiri dan sistem manajemen usahanya di situ ada poin-poinnya lengkap," bebernya.
Kepada PPIU, Ibnu memberikan imbauan pertama lebih memahami tentang regulasi PMA 1251 itu dijalankan. Kedua lebih bisa memberikan pelayanan kepada jemaahnya tapi intinya memang semua harus ikut regulasi dari Kemenag.
"Jaga mutu PPIU-nya. Karena itu bisa meningkatkan kualitas pelayanan dan jamaah puas dan juga jangan sampai tidak mengikuti aturan. Misalnya Kemenag sudah menentukan harga referensi itu dari Kemenag standar referensi tidak boleh dibawa harga standar. Karena nanti akan banyak pertanyaan jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti sebelumnya. Kalau harganya di atas itu bagus harganya, karena pelayanannya itu bagus," katanya.
Dia menerangkan, sertifikasi akreditasi ini memang penting sekali. Karena itu peraturan dari Kemenag langsung bahwa setiap PPIU itu wajib akreditasi dan kebijakan regulasi kalau sudah terakreditasi akan mengetahui PMA 1251 jadi harus patuh.
"Untuk travel umroh di Sumsel ini kebanyakan baru yang dapat SK PPIU. Jadi yang saya lihat mereka semua berusaha berusaha untuk mematuhi KMA. Kemarin hasilnya bagus rata rata meraih nilai akreditasi B, tinggal mereka pembenahan peningkatan kedepannya," bebernya.
Sementara itu, auditor PT. Tirta Murni Sertifikasi Nur Komariah mengatakan, pihaknya sebagai auditor menilai bukan hanya atas dasar melihat saja. Tapi atas dasar dari KMA penilaiannya seperti itu. Jad melihat di situ sesuai dengan KMA yang ada.
"Saya sampaikan juga untuk izin PPIU itu SK dari kementeriannya itu untuk seumur hidup. Tapi kami yang diberikan mandat oleh Kemenag untuk melihat konsistensi dari PPIU ini maka hari ini kami audit nanti akan ada pengawasan audit sekitar 3 tahun kedepan. Kami lihat nih perkembangannya apakah makin mundur apakah makin maju. Itu nanti akan kita lihat kalau sekiranya PPIU ini di audit tidak kompeten lagi maka akan diberikan nilai yang paling rendah akhirnya dicabut akreditasinya. Nanti pembekuan ini dari Kemenag itu kalau dia akreditasi D pasti akan dicabut izinnya," bebernya.
Penulis : Yanti Effendi,S.Kom Editor : Muhammad Uzair