Buron 2 Tahun, Pelaku Pencuri Pendrol Rel Kereta Api Dibekuk
Lentera-PENDIDIKAN.com,MUARA ENIM-Setelah menjadi buronan lebih dari dua tahun, pelaku pencurian besi Pendrol milik PT KAI yakni Budi Wana (45) warga Desa Talang Taling, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim, akhirnya berhasil dibekuk dirumahnya Desa Talang Taling, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim, Rabu (25/1/2023) dinihari sekitar pukul 02.00 WIB.
Sedangkan keempat rekannya yakni Sumardi (29) warga Dusun IV Desa Lorok, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, Farhan Farado (23) warga Desa Bitis, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim, Rio Widodo (25) warga Dusun I, Desa Talang Taling, Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim, dan Apriyadi Sanjaya (27) Dusun I, Desa Modong, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim, sedang menjalani hukuman.
Menurut Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi melalui Kasubag Humas AKP RTM Situmorang, penangkapan pelaku Budi Wana tersebut berawal dari laporan petugas Polsus PT KAI bahwa telah terjadi pencurian 41 buah Pandrol Rel Jalur Kereta Api Milik PT. KAI di KM 343+7/8 di Desa Karang Endah, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2020 sekitar pukul 01.00. Atas kejadian tersebut PT KAI mengalami kerugian sekitar Rp 1,5 juta dan melaporkannya ke Polsek Gelumbang.
Dari laporan tersebut, lanjut Situmorang, Polsek Gelumbang langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap empat pelaku dan sedang menjalani hukuman, sedangkan satu pelaku atas nama Budi Wana berhasil melarikan diri. Setelah sekitar 2,8 tahun menghilang, Kapolsek Gelumbang Iptu Rendy Novriady mendapatkan informasi dari warga bahwa pelaku terlihat sedang berada di rumahnya di Desa Talang Taling, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim. Lalu ia langsung memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Guntur Iswahyudi untuk melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku tersebut sehingga pada hari Rabu tanggal 25 Januari 2023 sekitar pukul 02.00 pelaku yang sempat buron berhasil di tangkap dan diamankan di Polsek Gelumbang Guna Pemeriksaan lebih lanjut.
Selain itu, sebelumnya petugas juga telah mengamankan barang bukti satu unit Mobil Toyota Kijang Super warna Biru Metalik BG 2495 FL dan 41 buah Pandrol Rel Kereta Api yang sebelumnya telah disita dalam perkara lain. Atas perbuatannya pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan (Curat).
Penulis : Reza Pahlawan
Editor : Muhammad Uzair
Tag : Muara Enim