Lentera-PENDIDIKAN.com,MUARAENIM-Durhaka, mungkin kata yang tepat ditujukan kepada M Randi (22) warga Jalan Taman Siswa, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI ini, karena secara diam-diam ia nekat menjualkan motor milik orangtuanya. Atas perbuatannya Dia harus mendekam dipenjara karena diadukan orangtuanya Masyem (50) warga Kabupaten PALI ke Polsek Talang Ubi, Kamis (17/1/2019).
Kejadian tersebut terjadi pada tanggal 1 Januari 2019, dimana pada waktu itu korban (orangtuanya) meninggalkan motor dirumah dan pergi ke pasar. Kemudian tiba-tiba pelaku (anak) diam-diam mengambil kunci sepeda motor Honda Beat milik orangtuanya di dalam rumah tempat gantungan kunci. Selanjutnya pelaku membawa sepeda motor tersebut dan menjualnya ke salah satu warga bernama Rosi di daerah Talang Subur sebesar Rp 3,3 juta, tanpa dilengkapi surat-surat. Dan uang hasil penjualannya oleh pelaku digunakan untuk berpoya-poya dan diduga digunakan membeli Narkoba. Dan setelah berhasil menjual sepeda motor tersebut pelaku langsung menghilang pergi meninggalkan rumah.
Dan ketika korban pulang, betapa terkejutnya motor kesayangannya telah raib bersama anaknya. Karena sudah kesal dengan kelakuan anaknya dan ingin memberikan pelajaran akhirnya korban memilih jalur hukum pada tanggal 7 Januari 2019. Usai menerima laporan, petugas langsung melalukan penyelidikan dan pencarian dan akhirnya diketahui keberadaan pelaku yang berada di daerah Talang Ubi. Kemudian langsung dipimpin Kanit Reskrim Ipda Muh Arafah beserta Tim Elang melakukan penangkapan terhadap pelaku tanpa perlawanan berarti. Dan ketika diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya.
Kapolres Muaraenim AKBP Afner Juwono melalui Humas Polres Muaranim Iptu Ade, saat ini tersangka sudah diamankan bersama barang bukti satu lembar STNK atas nama Marsiyen atas sepeda motor Nomor Polisi BG 3472 DAA, warna Biru Putih, guna pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan pasal 372 KUHP tentang Penggelapan Dalam Keluarga.