Kuasa Hukum UBD: Majelis Hakim Minta Kuasa Hukum Tergugat Perbaiki Daftar dan Penomoran Alat Bukti
Sabtu, 29 Jul 2023 14:35 | 2822
Foto(ist): Kuasa hukum YBDP dari AHN Lawyers
Lentera-PENDIDIKAN.com,PALEMBANG-Kuasa hukum Yayasan Bina Darma Palembang (YBDP) dari AHN Lawyers berpendapat, jika bukti-bukti yang diajukan oleh kuasa hukum keluarga para tergugat, bukan bukti yang relevan dengan pokok gugatan. Bahkan sama sekali tidak mendukung dalil/argumen kuasa hukum yang menyatakan bahwa selama ini Yayasan Bina Darma Palembang melakukan sewa tanah dan bangunan milik Suheriyatmono, Rifa Ariani, Zainudin Ismail dan Bochari Rachman.
"Majelis Hakim memberikan teguran kepada kuasa hukum agar memperbaiki daftar bukti dan penomoran alat bukti yang diajukan, hingga Majelis Hakim memberikan skorsing terhadap jalannya sidang sampai dengan pukul 13.30 wib dan mempersilahkan kuasa hukum Keluarga Suheriyatmono untuk memperbaiki daftar bukti dan penomoran alat bukti tersebut," tegas dia.
Hal itu dikatakan kuasa hukum Yayasan Bina Darma Palembang (YBDP) dari AHN Lawyers, Fajri Yusuf Herman dalam rilis yang diterima media ini, sabtu (29/7/2023). Menurut Fajri, dalam persidangan yang digelar pada Jumat (28/7/2023), Majelis Hakim memeriksa Perkara memimpin persidangan dengan agenda bukti surat tambahan terakhir dari para pihak. Persidangan itu dihadiri oleh AHN Lawyers selaku kuasa hukum Yayasan Bina Darma Palembang, kuasa hukum Keluarga Suheriyatmono (Tergugat I, II, X, XI & XII), kuasa hukum para ahli waris Alm. Bochari Rachman (Tergugat III, IV, V, VI), kuasa hukum ahli waris Alm. Zainuddin Ismail (Tergugat VII, VIII) serta perwakilan Kantor Bank BSI cabang Palembang.
Dalam persidangan tersebut, tegas Fajri, Penggugat (Yayasan Bina Darma Palembang) dan para ahli waris Alm. Bochari Rachman pada kesempatan kali ini, telah mengajukan bukti surat tambahan yang berkaitan dengan perkara, dimana bukti tersebut telah diperiksa keasliannya dan telah diterima oleh Majelis Hakim yang memeriksa Perkara. Sementara, terhadap bukti-bukti yang diajukan oleh kuasa hukum Keluarga Suheriyatmono (Tergugat I, II, X, XI & XII).
Dalam persidangan tersebut, jelas Fajri, pendapat tersebut juga diperkuat atau berbanding lurus dengan fakta persidangan dan bukti yang diajukan oleh Kuasa Ahli Waris Bochari, yang pada pokoknya menyatakan bahwa sejumlah uang yang dinyatakan sebagai sewa oleh kuasa hukum keluarga Suheriyatmono selama ini, tidak lain hanyalah fasilitas bagi pendiri Yayasan Bina Darma Palembang.
"Karena memang secara faktual tidak pernah ada perjanjian sewa menyewa tanah dan bangunan dan tidak pernah ada bukti pembayaran sewa dalam laporan keuangan yang telah diaudit oleh auditor independen, tidak pernah ada penagihan sewa dari pihak lain kepada Yayasan, bahkan seluruh Pajak Bumi dan Bangunan dibayarkan oleh Yayasan Bina Darma Palembang (Penggugat) setiap tahunnya," tegas dia.
Selanjutnya, tambah Fajri, persidangan perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang diajukan oleh Yayasan Bina Darma Palembang cq. Universitas Bina Darma ini akan dilanjutkan pada hari Jumat, tanggal 11 Agustus 2023 akan datang dengan agenda penyerahan kesimpulan para pihak.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat kota Palembang untuk tetap menunggu putusan dari Pengadilan Negeri Palembang dan tidak mengambil serta menyebarkan informasi secara parsial sehingga mungkin dapat merugikan pihak yang berperkara dalam Perkara ini," pungkas dia. (https://www.binadarma.ac.id)