Kuasa Hukum UBD Menilai, Saksi Ahli Kurang Berpengalaman Dalam Kasus Perdata
Jumat, 21 Jul 2023 19:40 | 1899
Foto(Ist): Kuasa hukum UBD dari AHN Lawyers
Lentera-PENDIDIKAN.com,PALEMBANG-Kuasa Hukum Yayasan Bina Darma Palembang dari AHN Lawyers Fajri Yusuf Herman, SH.,MH mengungkapkan, keterangan saksi ahli forensik yang dihadirkan tergugat pada persidangan di PN Klas IA Palembang, kurang memberi pengaruh pada kasus perdata yang sedang di persidangkan. Sebab, saksi tersebut lebih berpengalaman seputar perkara pidana.
Hal itu dikatakan Fajri Yusuf Herman kepada wartawan usai persidangan atas perkara sengketa kepemilikan aset dan bangunan Universitas Bina Darma (UBD) Palembang, jumat (21/7/2023) yang berlangsung di PN Klas IA Palembang.
“Pada persidangan kali ini, tergugat menghadirkan saksi ahli forensi, yakni Robintan Sulaiman. Yang saksi itu dalam persidangan mengaku baru pertama kali diperiksa sebagai ahli dalam perkara perdata, karena keseluruhan pengalamannya hanya seputar perkara pidana,” jelas Fajri Yusuf Herman.
Dia berpendapat, keterangan ahli pada persidangan hari ini hanya 50 persen yang dapat diterima, dan selebihnya banyak keterangan ahli yang tidak berdasar.
“Karena menurut kami tidak berbanding lurus dengan ketentuan undang-undang, asas hukum, teori hukum dan tentunya akan kami simpulkan secara komprehensif di dalam kesimpulan perkara ini,” tegas dia.
Beberapa kesaksian penting yang menjadi perhatiannya, lanjut Fajri, pertama , ahli menjelaskan bahwa perbuatan melawan hukum tidak dapat diwariskan. Hal ini menjadi fokus dari kuasa hukum para tergugat khususnya tergugat 1, 2, 10, 11, 12 yang mencoba mengaburkan inti gugatan perkara ini.
“Perlu juga kami tekankan bahwa Klien kami menggugat ahli waris Zainuddin Ismail karena memang para ahli waris tersebut tidak mau menyerahkan atau mengembalikan asset yayasan yang diatasnamakan ke nama almarhum,” kata Fajri.
Kemudian, lanjut dia, ahli juga menjelaskan bahwa akta otentik apapun isinya tidak boleh mengandung unsur bedrog (penipuan). Dalam hal ini misalnya sebuah akta jual beli tidak boleh melanggar hukum atau merugikan pihak lain. Misalnya si A membeli tanah dari B, namun menggunakan uang si C tanpa izin atau sepengetahuan si C dan akhirnya merugikan si C, maka hal itu tidak diperbolehkan, dan atas hal tersebut seharusnya batal demi hukum.
“Berikutnya, ahli menyampaikan bahwa aset Yayasan tidak dapat diwariskan dan kekayaannya dipisahkan dari pendirinya. Kami setuju atas pendapat tersebut, namun ahli menyatakan bahwa apabila para pihak sepakat apapun penggunaannya dan itu diperbolehkan.
“Nah ini kami tidak sependapat, karena secara faktual berbenturan dengan undang undang yayasan. Namun hal ini sangat wajar apabila ahli tidak menguasainya atau tidak memahaminya, karena bukan kapasitasnya dalam hukum perdata ataupun yayasan,” jelas Fajri.
Selain itu, saksi ahli menyatakan bahwa konvensi ataukebiasaan adalah salah satu sumber hukum dan dapat juga berlaku di ranah keperdataan dan sah-sah saja untuk dilakukan terus menerus walaupun bertentangan dengan hukum.
“Atas pernyataan ini hakim pun terkejut, karena nampaknya ahli terkesan memaksakan dan tidak mengerti dasar hukumnya. Ahli mengatakan aturan hukum tidak dapat berlaku secara retroaktif, sehingga surat pernyataan yang dibuat setelah terbitnya Undang-Undang Yayasan tidak dapat ditarik mundur ke waktu sebelum Undang-Undang Yayasan terbit terlebih lagi jika Surat Pernyataan tersebut melanggar Lex Specialist Undang-Undang Yayasan,” pungkas Fajri.