Oknum Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Dilaporkan
Senin, 7 Ags 2023 22:35 | 308
Foto(Ist): Advokad SHS Law Firm
Lentera-PENDIDIKAN.com,JAKARTA-Masih ingat dengan mantan Kepala Sekolah SMA Negeri 19 Palembang, SL, yang jadi tersangka kasus dugaan korupsi dana komite dan pembangunan SMA Negeri 19 Palembang tahun 2021-2022? Nah tersangka SL yang saat ini ditahan di Lapas Pakjo Palembang, mengajukan pra peradilan di Pengadilan Negari (PN) Palembang Kelas IA Khusus, Selasa (1/8/2023).
Pengajuan pra peradilan itu dilakukan Tim Kuasa Hukum SL, Sigit Muhaimin SH MH didampingi Prengki Adiatmo SH dan Prasetya Sanjaya SH, dengan register Prapid nomor 22, tahun 2023 PN Palembang perihal Penetapan tersangka dan penahanan.
"Selain melakukan langah hukum pra pradilan tim kuasa hukum pak sl yang tergabung dalam yayasan batuan hukum sumatra selatan berkeadiln resmi melaporkan kejaksan negri kota palembang dengan dugaan *PELANGGARAN KODE ETIK DAN TINDAKAN KESEWENANG-WENANGAN OLEH OKNUM KEJAKSAAN NEGERI PALEMBANG ke Presiden Republik Indonesia, kejaksaan Negeri Republik Indonesia, Komis Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jaksa Agung Muda Pengawas (JAMWAS) Kejagung RI, Komisi III DPR Republik Indonesia,Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Republik Indonesia(MENKOPOLHUKAM)," kata Sigit.
Dia menjelaskan, tanggal 20 Juli 2023, kliennya kami dipanggil sebagai saksi di Kejaksaan Negeri Palembang dan di hari yang sama Klien Kami ditetapkan sebagai Tersangka dan di Tahan di Lapas Pakjo Kota Palembang berkenaan dengan dugaan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8, Pasal 12 huruf e, jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah didalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tantang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) jo. Pasal 56 ayat (1) KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Dan menurut Klien Kami ada dugaan Pelanggaran kode Etik dan Tindakan Kesewang-wenangan yang dilakukan oleh oknum Kejaksaan Negeri Kota Palembang," kata dia.
Terhadap kasus ini, tambah Sigit, dia berharap selaku kuasa hukum demi tegaknya keadilan memohon kepada Instansi-Instasi tersebutuntuk melakukan pemeriksaan secara profesional transparan dan akuntabel, serta akan memberikan tindakan tegas apabila para Oknum Jaksa kejaksan Negeri Palembang tersebut jika terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik, dan Perbuatan sewenang-wenang terhadap Kliennya. (RILIS).