Foto(Ist): Satu pelaku pencurian sepada motor berhasil diamankan Team Trabazz Polsek Gunung Megang.
Lentera-PENDIDIKAN.com,MUARA ENIM- Satu persatu dari empat pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) berhasil bekuk Team Trabazz Polsek Gunung Megang. Ketiga diamankan terbukti telah melakukan pencurian sepada motor Yahama Mio J BG 6861 OY milik Andi Kuswoyo (40) Desa Penang Jaya, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim.
Peristiwa pencurian itu terjadi pada hari Jumat tanggal 21 Juni 2024 pukul 02.00 WIB. Dimana sebelumnya Team Trabazz telah berhasil membekuk dua pelaku warga Desa Cinta Kasih, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim yakni Hardiansah (32) dan Iqman Saputra (20), keduanya telah menjalani pemeriksaan.
Kemudian dari hasil pengembangan kedua pelaku, Team Trabazz berhasil membekuk Redi alias Ridi alias Idet (47) warga Kampung V Dusun Muara Enim, Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim, Rabu (24/7/2024). Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kapolsek Gunung Megang AKP Aisen Hower SH didampingi Kasi Humas AKP RTM Situmorang, mengatakan bahwa aksi pencurian itu terjadi pada bulan Juni lalu.
Dimana ke empat pelaku Hardiansah (32), Iqman Saputra (20), Redi (47) dan satu pelaku inisial S (DPO) melakukan pencurian sepada motor milik korban Andi Kuswoyo (40) Desa Penang Jaya. Adapun kronologis aksi pencurian tersebut berawal saat korban melihat sepeda motor miliknya diteras rumah sudah hilang. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 23 juta dan korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gunung Megang.
Usai menerima laporan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran dan berhasil membekuk dua pelaku. Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengakuan keduanya, anggota berhasil mengantongi identitas dan keberadaan pelaku Redi. Kemudian langsung dilakukan pencarian dan akhirnya pelaku Redi berhasil ditempat persembunyiannya di Desa Petar Luar, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim, sedangkan pelaku berinisial S masih dalam pengejaran. Atas perbuatannya Pelaku Redi akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pencurian Dengan Pemberatan.