Lentera-PENDIDIKAN.com,PALEMBANG-Puluhan massa yang tergabung dalam presidium jaringan Aksi (PJA) 98 Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar aksi demo dikantor ACC Finance Cabang Palembang dijalan Veteran No.195/197B kota Palembang Jumat (03 05/2024).
Aksi solidaritas yang bertujuan untuk melindungi hak konsumen terkait penarikan kendaraan yang dilakukan oleh oknum Depcolector terhadap nasabah yang menunggak angsuran pembiayaan kendaraan roda empat merk Toyota Avanza dengan nomor Polisi BG 1503 R, Kamis (24/4/2024) yang lalu sekitar pukul 15.30 WIB di kota Jambi. Massa menggelar orasi didepan kantor ACC Finance dan menuntut kendaraan yang telah disita Depcolector tersebut untuk dikembalikan kepada konsumen.
Dalam kesempatan aksi tersebut Nopri MT selaku koordinator Aksi mengungkapkan bahwasanya Alhamdulillah pada hari ini kondusif walaupun sempat bersitegang karena dari pihak ACC Finance tidak bisa konverensif menanggapi dan menjelaskan jawabannya selalu mengambang maka kami mempertanyakan hal itu.
Dalam hal ini kami bisa juga melakukan tindakan yang arogan kalau kami merasa dikecewakan, jadi itu tadi jelas jelas diajak tadi biar sama-sama enak mobil itu kita titipkan dipengadilan atau dikejaksaan mereka tidak mau jadi kami minta pertanggung jawaban dari pihak ACC Finance tapi tidak ada kejelasan karena jelas jelas ini perampasan karena atas nama debitur ini sudah meninggal dan dialiwariskan kepada anaknya dan ditrevelkan tiba tiba kendaraan dijalan dirampas dan penumpang diturunkan dan dia di suruh pulang serta hp pun di rampas,"ujar nopri.
"Kami akan meminta kepada ACC Finance untuk penyelesaiannya dan kami tidak akan berhenti untuk terus menggelar aksi Demo yang lebih besar lagi dan meminta aparat hukum untuk menyelesaikannya,"ujar nopri.
Lebih lanjut ditempat yang sama Ferdian selaku korak juga mengatakan bahwa penarikan mobil Avanza tersebut yang dilakukan oleh ACC Finance sudah mengangkangi peraturan Kapolri (perkap) nomor 8 tahun 2011 tentang pengamanan eksekusi fidusia untuk mengantisipasi tindakan kekerasan terhadap debitur nasabah," ujar Ferdian.
Hal ini sangat meresahkan karena sering kali terjadinya tindak kekerasan yang dilakukan oleh Depcolector terhadap debitur yang tidak bisa membayar kewajibannya akan ditarik secara paksa. Tindakan ACC Finance tersebut telah melanggar hak perlindungan konsumen dengan mendatangkan Depcolector untuk penarikan kendaraan. Dalam hal ini kami meminta kepada lembaga perlindungan konsumen dan otoritas jasa keuangan (OJK) untuk memberikan sanksi keras dengan mencabut izin operasional ACC Finance yang diduga lalai terhadap perlindungan konsumenya.
Ahli waris mobil Avanza dengan no.BG1503 Refi Alandri juga membeberkan kronologi perampasan yang dilakukan oleh pihak Depcolector leasing ACC Finance yang merampas mobil Avanza Nopol BG 1503 R.
"Pada saat itu saya lagi menarik penumpang di Jambi saat diperjalanan di stop oleh sekelompok orang bekisar 12 orang dan memaksa penumpang keluar dan dengan sengaja menyita paksa handphone milik saya walaupun setelahnya dikembalikan,"ungkapnya
Saat aksi berlangsung akhirnya dari pihak ACC Finance menawarkan Audensi yang mana saat Audensi tersebut dibicarakan secara tertutup, Rizky sebagai koordinator dan perwakilan keluarga konsumen mengungkapkan
"Dalam audensi tersebut belum menemui titik terang dan solusi disebabkan dari pihak leasing mengatakan mobil itu disita untuk menerima asuransi karena tidak menemukan solusi padahal uang asuransi tersebut kan untuk pembayaran ACC, kalau memang ada asuransi kenapa harus leasing ACC menyita mobil namun pihak ACC Finance tidak memberikan jawaban,"jelasnya.
Penulis : Yanti Effendi,S.Kom Editor : Muhammad Uzair