Pengadilan Tinggi Tegaskan Terdakwa Jupperlius Harus Menjalani Perawatan di RSJ
Lentera-PENDIDIKAN.com,PALEMBANG-Pengadilan Tinggi (PT) Palembang angkat bicara Terkait pemberitaan yang mengatakan Putusan yang di keluarkan oleh Pengadilan Tinggi cacat hukum, karena sudah jelas dalam putusan menyatakan bahwa terdakwa Jupperlius tidak bisa dipidana karena mengalami gangguan jiwa, Kamis (19/1/2023).
Saat dikonfirmasi melalui Hubungan Masyarakat (Humas) Pengadilan Tinggi (PT) Palembang yaitu Herman Basuni SH M Hum menanggapi Terkait beredarnya pemberitaan yang mengatakan Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Palembang cacat hukum.
"Dalam putusan Pengadilan Tinggi dengan perkara nomor:244/PID/2022/PT.PLG, dalam putusan sudah jelas menyatakan,
1.Terdakwa Jupperlius tidak dapat dipidana karena mengalami gangguan jiwa.
2.Menetapkan agar terdakwa dirawat di Rumah Sakit Jiwa (RSJ).
Mengadili, Menerima permintaan banding terdakwa Jupperlius, membatalkan putusan PN Palembang 3/11/2022, Nomor:823/Pid.Sus/2022/PN.Plg yang dimintakan banding," terang Humas PT Palembang.
Terkait permasalahan hasil putusan Pengadilan Tinggi (PT) Palembang, seharusnya JPU Kejati Sumsel harus patuh dengan hasil putusan dari Pengadilan, karena menurut kami pihak Kejaksaan keliru dimana dalam putusan sudah jelas bahwa menyatakan terdakwa Jupperlius harus menjalani perawatan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ),
“Dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Palembang, terdakwa diputus dengan hukuman13 tahun kemudian di tingkat Banding majelis hakim Pengadilan Tingkat Banding memerintahkan terdakwa untuk dimasukan ke Rumah Sakit (RS) karena tidak bisa dipertanggung jawabkan perbuatannya karena terdakwa terganggu ingatannya," terang Herman Basuni.
Sementara itu terkait stetment pihak Kejaksaan yang kekeh tetap tidak mau melepaskan karena tidak ada dalam kutipan putusan Pengadilan Tinggi tersebut yang menyatakan saudara Jupperlius dibebaskan
“Jadikan penahan yang dilakukan hakim tinggi waktu disidangkan ke Pengadilan Tinggi, hakim juga melakukan penahanan, ditetapkan penahanan sampai dengan tanggal 2 Februari 2023, Kemudian oleh hakim tinggi terdakwa tersebut dinyatakan tidak bisa dimintai pertanggungjawaban maka terdakwa diperintahkan untuk direhab di rumah sakit, itu sudah cukup jelas putusannya,” terangnya.
Untuk kasus Banding terdakwa Jupperlius kemarin juga menyertakan surat gila dan beberapa berkas pendukung lainnya.
“Ya pasti kan berkasnya ada di memorium Banding, kontrak memori Banding pendapat Jaksa dan pendapat penasihat hukum sudah dipertimbangkan semua, bahkan putusan Pengadilan Tingkat pertama sudah kita buka semua dan berita acara kita buka semua,” tegasnya.
Terkait pasal 197 ayat 1 huruf K itu tidak ada bahasa yang di dikeluarkan.
“Itu memerintahkan terdakwa dirawat, kalau terdakwa dirawat dari rutan itu tidak bisa, berarti yang bersangkutan harus dikeluarkan kecuali Jaksa lakukan Kasasi kemudian Banding ke Mahkamah Agung (MA) penahanan Hakim Tinggi itu akan selesai nanti setidak tidaknya sampai jatuh tempo atau nanti hakim kasasi mengeluarkan penahanan, urainya.
Yang Kasasi boleh saja bila tidak sependapat dengan hasil putusan PT Palembang kalau hakim Kasasi tidak sependapat maka dia memerintahkan penahanan karena dia pasif berarti dia cenderung ke korban.
Status Jupperlius masih tahanan hakim, sampai nanti Jaksa Kasasi kalau Kasasi Mahkama Agung yang akan melakukan penahanan, untuk masa penahan Kasasi bisa 3 Bulan sampai 5 bulan.
Penulis : Yanti Effendi,S.Kom
Editor : Muhammad Uzair
Tag : Hukum dan Kriminal