Foto(Deri): puluhan senjata api di amankan Polres Muaraenim
Lentera-PENDIDIKAN.com,MUARA ENIM - Dalam rangka Oprasi senjata api (Senpi) Musi 2022 di seluruh wilayah Polda Sumsel. Polres Muaraenim di bawah jajaran Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Muaraenim bekerjasama dengan seluruh Polsek Polres Muaraenim berhasil amankan puluhan pucuk senjata api rakitan (Senpira) dari masyarakat. Jumat, (4/3/2022).
Kapolres Muaraenim AKBP Aris Rusdiyanto SIK mengatakan kegiatan Ops Senpi Musi 2022 tersebut di laksanakan selama 15 hari di mulai dari tanggal 14 Febuari sampai dengan 1 Maret 2022 yang di laksanakan oleh satuan Reskrim Polres Muaraenim dan seluruh jajaran Polsek Polres Muaraenim.
" Alhamdulillah pada hari ini, dalam rangka Ops Senpi 2022, Satreskrim Polres Muaraenim dan seluruh jajaran Polsek Polres Muaraenim berhasil mengungkap 12 kasus kepemilikan Senpi dari masyarakarat dan berhasil mengamankan puluhan pucuk senpira berserta 12 tersangka serta amunisi nya ," Ujar Kapolres Muara Enim AKBP Aris Rusdiyanto SH SIK di dampingi PJU polres Muaraenim dalam siaran pers nya kepada wartawan pada Jumat, (4/3/red) sore di Mapolres Muaraenim.
Lanjutnya, AKBP Aris menjelaskan, dalam Ops Senpi Musi 2022 tersebut pihaknya berhasil mengamankan 71 pucuk senjata api rakitan terdiri dari 57 pucuk senpira laras panjang jenis kecepek dan 14 pucuk senpira jenis laras pendek dan 12 tersangka berserta amunisinya.
" Untuk tersangka sendiri dari ungkap kasus Ops Senpi Musi 2022 ini berhasil kita amankan yaitu 12 orang tersangka ya, dan 1 tersangka T.O. Kemudian, pada saat di tangkap Alhamdulillah ke-12 tersangka tidak melakukan perlawanan, semuanya kooperatif ," jelasnya Kapolres.
" Untuk ke-12 tersangka kita kenakan pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara ," tegasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Muara Enim AKP Widhi Andika Dharma SIk menjelaskan dalam pengakuan ke-12 tersangka tersebut sudah rata-rata menguasai senjata api selama 3 tahun lamanya.
Lanjutnya Dia menambahkan, bahwa senjata api laras panjang mereka gunakan adalah untuk menjaga kebun dan untuk memburu babi yang mengganggu tanaman karet maupun sawit yang Ia tanam.
Sedangkan, tambahnya lagi, untuk senjata api laras pendek diduga akan digunakan untuk melakukan kejahatan.
" Ya, walaupun dari pengakuan tersangka bahwa senjata api laras pendek tersebut digunakan untuk menjaga diri saat berpergian dari rumah karena lokasi Desa mereka yang di lewati hutan, dan tempat tinggal mereka cukup rawan terjadi perampokan menggunakan senjata api, namun hal tersebut tidak kita benarkan ," terangnya Kasat Reskrim.
Lebih jauh, Kasat Reskrim menjelaskan, pada saat pelaksanaan operasi tersebut salain melakukan penindakan pihaknya juga melakukan himbauan kepada masyarakat bagi yang memiliki senpi untuk diserahkan ke Kantor Polisi terdekat dan tidak akan diproses secara hukum. namun sebaliknya, apa bila jika tidak mau menyerahkan maka akan di lakukan penindakan secara tegas.
" Alhamdulillah terbukti, atas imbauan yang kita lakukan mendapatkan reaksi yang positif dari masyarakat dengan antusias masyarakat dengan menyerahkan 71 pucuk Senpira mereka kepada kita, dan sebanyak 12 orang tersangka berhasil kita tindak kita amankan ," tegasnya.
Dalam Operasi Senpi Musi 2022 ini, Widhi menjelaskan, pihaknya Polres Muara Enim. Selain mengamankan Senpi dalam Ops Senpi Musi 2022 ini, pihaknya juga jajaran polres Muaraenim akan selalu tetap fokus menindak lanjuti laporan lain, seperti 3C dan sebagainya dalam rangka memberikan rasa aman Kamtibmas di masyarakat dengan berhasil mengamankan mengamankan 27 tersangka dari 23 kasus yang berbeda.
Keberhasilan Ini tidak lepas dari kerja keras satreskrim unit Reskrim jajaran Polres Muara Enim di bawah pimpinan Kapolres Muara Enim. Dengan berhasil mengungkap terbanyak dalam jajaran Polda Sumsel yaitu sebanyak 71 pucuk senpira dan 12 ungkap kasus.
" Dan kepada ke-12 tersangka dalam Ops Senpi Musi 2022 ini akan kita kenakan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara ," tegasnya Kasat.