Sofhuan Yusfiansyah: PT GPU Jadi Korban Bukan Penyerobot
Selasa, 24 Sep 2024 20:40 | 160
Foto(ist):Advokad Sofhuan yusfiansyah
Lentera-PENDIDIKAN.com,PALEMBANG-Pengacara PT Gorby Putra Utama (GPU), Sofhuan Yusfiansyah, SH., MH menanggapi terkait adanya permohonan perlindungan hukum yang dilayangkan pengacara PT Sentosa Karunia Bahagia (SKB), Yusril Ihza Mahendra kepada Presiden Jokowi, menurutnya silahkan saja itu adalah hak warga Negara.
"Namun, janganlah mendalilkan adanya kriminalisasi terhadap HA. Karena institusi Kepolisian dalam hal ini Direktorat Tipiter Mabes Polri telah bekerja secara prosedur,"kata Sofhuan dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (24/09/24).
Sofhuan menjelaskan, hal tersebut dibuktikan dengan putusan praperadilan dalam perkara No. 72/Pid.Pra/2024/PN Jaksel. Dalam putusannya, PN Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh HA, bersama dua orang kepercayaannya yang berinisial Jo dan Lu.
Bahkan, pada Senin 23 September 2024 kemarin berkas perkara Jo dan Lu telah dinyatakan lengkap (P.21) dan telah dilimpahkan Ke Kajaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau untuk selanjutnya disidangkan tanggal 01 Oktober 2024.
"Artinya, HA telah menggunakan haknya melalui Jalur Praperadilan. Oleh Karena itu, janganlah membangun opini yang kurang Elo atas kinerja Kepolisian Republik Indonesia,"jelas Sofhuan.
Dalam putusan tersebut, lanjut Sofhuan, Majelis Hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Pemohon HA yang dilakukan melalui surat Ketetapan Tersangka Nomor : Tap/103/VI/RES.5.5.2024/Tipidter tertanggal 24 Juni 2024, adalah benar dan berdasarkan hukum.
"Penetapan ini terkait dugaan pelanggaran Pasal 107 jo. Pasal 41 dan 42 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, serta Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP tentang pemalsuan dan penggunaan surat palsu,"ujarnya.
Lebih lanjut, Sofhuan menjelaskan bahwa sebelumnya PT. SKB juga diduga melanggar hukum dan menghalangi kegiatan Pertambangan PT. GPU. Hal ini diperkuat dengan adanya Putusan Pengadilan Majelis Hakim PN Lubuk Linggau telah memvonis 10 Bulan kurungan Penjara terhadap Jumadi (37) Indra (45) keduanya adalah karyawan PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB).
Kedua terdakwa kasus penghalangan penambangan PT Gorby Putra Utama (GPU). Putusan Pengadilan Lubuk Linggau Nomor 291/Pid.B/LH/2024/PN Llg yang dibacakan majelis hakim Rabu 14 Agustus 2024, bahwa 2 (dua) karyawan PT SKB terbukti secara sah bersalah dan melanggar undang-undang No 4 Tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batubara.
Bahkan, sebelumnya juga telah terjadi penghadangan yang dilakukan oleh orang suruhan PT. SKB yang Bernama Akib, Subandi dan Syarif telah diputus bersalah oleh Pengadilan Tinggi Palembang dalam putusannya Nomor 197/Pid.Sus-LH/2024/PT Plg, Nomor 198/Pid.Sus-LH/2024/PT Plg, Nomor 199/Pid.Sus-LH/2024/PT Plg memvonis 10 bulan penjara terhadap terdakwa atas nama AKIP, Jumadi dan Idra, ketiga terdakwa adalah karyawan PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB), putusan ini memperkuat Putusan PN Lubuk Linggau.
"Terkait klaim jika PT GPU menyerobot lahan PT SKB? Adalah tidak benar dan memutarbalikkan fakta, malah sebaliknya PT. GPU lah yang menjadi Korban dan Melaporkan Hal ini Ke Polda Sumsel dan Mabes Polri, kurang lebih puluhan LP yang sudah kita lakukan di Kepolisian,"tegasnya.
Sofhuan juga menambahkan bahwa latar belakang adanya dugaan penyerobotan lahan di areal IUP PT. Gorby Putra Utama (PT. GPU) di Kabupaten Muratara. Dengan modus memanipulasi surat Tanah dan Dokumen lain untuk digunakan sebagai dasar penerbitan HGU PT. Sentosa Kurnia Bahagia (PT. SKB) yang telah dibatalkan Kementerian ATR/BPN Republik Indonesia.
Penulis : Yanti Effendi,S.Kom Editor : Muhammad Uzair