Lentera-PENDIDIKAN.com,MUARA ENIM-Diduga menyalahgunakan BBM jenis solar, tersangka SE (44) warga Desa Pasar Pedati, Kecamatan Pondok Kelapa, Kabupaten Bengkulu Tengah, ditangkap Satreskrim Polres Muara Enim, Polda Sumsel, di Jl. Lintas Muara Enim – Pali Desa Darmo Kasih, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim, Jumat (19/7/2024).
Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra, SH, SIK, MSi melalui Kasat Reskrim AKP Darmanson, SH, MH didampingi oleh Kasi Humas Polres Muara Enim AKP RTM Situmorang mengatakan bahwa terungkapnya aksi tersebut berawal ketika petugas melaksanakan kegiatan patroli dan pengecekan terhadap mobil-mobil tangki pengangkut bahan bakar minyak yang melintasi Jl. Lintas Muara Enim – Pali. Ketika sedang melakukan pemeriksaan tiba-tiba melintaslah satu unit mobil berwarna Biru Putih yang dikendarai oleh tersangka. Kemudian petugas menyetop kendaraan tersebut dan melakukan pemeriksaan surat-menyurat dan dokumen angkutan kendaraan. Karena mencurigakan akhirnya melakukan pemeriksaan mendalam dan ternyata kecurigaan tersebut benar petugas berhasil menemukan muatan sekitar 10 ribu liter bahan bakar minyak jenis Solar olahan.
"Sopir mobil tersebut mengangkut BBM tanpa dilengkapi dokumen yang sah dan mengaku bahwa BBM tersebut dimuat dari tempat pengelolaan BBM di Palapan Kecamatan Babat Toman Kabupaten Musi Banyuasin. Pelaku dan barang bukti kita amankan di Polres Muara Enim," ujar AKP Darmanson.
Saat ini, lanjut AKP Darmanson, pihaknya selain mengamankan pelaku, juga barang bukti yakni satu unit mobil truk tangki merk Toyota Dyna berwarna Biru Putih dengan Nopol BD 8362 CU termasuk Satu lembar STNK mobil truk tangki merk Toyota Dyna dan sekitar 10 ribu liter bahan bakar minyak jenis Solar olahan yang berada di dalam tangki mobil. Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan Pasal 54 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 480 KUH Pidana.