Lentera-PENDIDIKAN.com,MUARA ENIM-Sat Narkoba Polres Muara Enim Polda Sumsel kembali berhasil menangkap tersangka pengedar Sabu dan pil ekstasi DS (31) warga Desa Ujanmas Baru, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Muara Enim, di Desa Ujanmas Baru, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Muara Enim.
Kapolres Muara Enim, AKBP Jhoni Eka Putra, SH, SIK, MSi, melalui Kasat Resnarkoba Polres Muara Enim, AKP Halim Kesumo, SH, MSi, didampingi Kasi Humas Polres Muara Enim, AKP RTM Situmorang, Minggu (28/7/2024), mengatakan bahwa pihaknya mendapat informasi dari masyarakat mengenai sering terjadinya transaksi narkotika di Desa Ujan Mas Baru, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Muara Enim. Lalu petugas segera melakukan penyelidikan dan setelah mengetahui ciri-ciri pelaku, mereka berhasil menangkap tersangka DS yang sedang berada di sebuah rumah di Dusun VI, Desa Ujanmas Baru.
Ketika dilakukan penggeledahan, lanjut Kasi Humas, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 112 butir pil ekstasi merk Rolex, 5 paket narkotika yang diduga jenis sabu, 1 HP merk Vivo warna Biru, 1 kotak plastik warna bening tempat penyimpanan pil ekstasi, 1 kotak plastik warna Pink tempat penyimpanan narkotika yang diduga jenis sabu, 1 timbangan digital warna Hitam, 1 skop yang terbuat dari bahan plastik, 3 bal plastik klip bening, 1 kantong plastik berwarna Hitam, uang tunai sebesar Rp 14.050.000 yang diduga hasil dari penjualan, dan 1 tas selempang warna Hijau merk Eiger. Tersangka DS beserta barang bukti dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Muara Enim untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka DS dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Mudah-mudahan dengan penangkapan ini, Polres Muara Enim terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Muara Enim, guna menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba," harapnya