Foto(Reza): Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra melakukan wawancara dengan tersangka
Lentera-PENDIDIKAN.com,MUARA ENIM-Setelah melakukan penyelidikan, Polres Muara Enim Polda Sumsel akhirnya berhasil menangkap salah satu pelaku komplotan spesialis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di wilayah Kabupaten Muara Enim. Dari penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan sedikitnya 7 unit sepeda motor hasil curian komplotan pelaku.
Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra didampingi Kasi Humas AKP RTM Situmorang, Senin (6/1/2025), mengatakan bahwa pihaknya beberapa waktu yang lalu memang telah berhasil mengamankan salah satu pelaku yang merupakan komplotan dari spesialis Curanmor. Adapun pelaku yang diamankan yaitu Juli Rusman (41), warga Desa Lubuk Mumpo, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim yang sehari-hari bekerja sebagai petani. Pelaku dalam melakukan aksi pencurian bersama dengan dua orang rekannya inisial Y dan M yang saat ini masih DPO.
Adapun modus pelaku, lanjut Kapolres, saat melancarkan aksinya pelaku bersama komplotannya selalu mencari rumah atau kontrakan yang sepi dan sepeda motor yang terparkir di teras rumah. Dan jika di rasa aman, barulah komplotan tersebut beraksi dengan cara merusak kontak sepeda motor menggunakan alat kunci T yang dimodifikasi atau merusak stang motor dengan cara ditendang. Setelah berhasil, sepeda motor langsung dibawa ke tempat persembunyian pelaku. Untuk motif pelaku mengaku karena untuk memenuhi kebutuhan ekonomi sehari-hari.
"Tim Rajawali Satreskrim Polres Muara Enim berhasil menangkap pelaku pada Kamis, 12 Desember 2024 sekira pukul 18.30 WIB di Desa Lubuk Mumpo, Kecamatan Gunung Megang. Karena pengembangan baru bisa kita ekspos," ujarnya
Adapun barang bukti yang diamankan antara lain, sambung Kapolres yakni 1 unit sepeda motor Honda Blade Nopol BG 5757 ZB, 1 unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam Nopol BG 5026 DAK, 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion Nopol BG 6530 DAF, 1 unit sepeda motor Honda Beat Street Nopol BH 2334 IO, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Nopol BG 3401 DAC, 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion warna Putih, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna Hitam. Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana kurungan penjara selama 9 tahun.
Kapolres Muara Enim mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Muara Enim yang merasa pernah kehilangan sepeda motor untuk segera melapor ke Polres Muara Enim dengan membawa surat-surat kepemilikan. Dan jika bisa membuktikan atas kepemilikannya bisa diambil secara gratis atau tanpa dipungut biaya.
Sementara itu dari pengakuan Tersangka Juli Rusman (41), warga Desa Lubuk Mumpo, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim ini, bahwa ia sehari-harinya berprofesi sebagai petani, namun karena diajak rekannya (DPO.red) dan tergiur akan hasilnya iapun ikut saja. Dan dalam setiap aksinya bertindak sebagai tim survei merangkap joki juga, sedangkan rekannya bertugas sebagai eksekutor yang merusak kunci motor curiannya. Dan setiap selesai melaksanakan aksinya motor hasil curian disimpan dahulu dirumahnya sambil mencari pembelinya.
"Saya kebagian sekitar Rp 4 jutaan, dan habis untuk kebutuhan sehari-hari," ujar ayah duda satu anak ini.