Uang Keamanan Tidak Dipenuhi, Arianto Nekat Rampas Kunci Kontak Alat Berat
Rabu, 30 Okt 2019 02:15 | 1114
Foto(Reza):Tersangka perampasan
Lentera-PENDIDIKAN.com, MUARAENIM-Gara-gara tidak memberi uang keamanan, Arianto alias Yik (25) warga Desa Gumawang, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muaraenim, dibekuk. Pasalnya ia melakukan perampasan dan pemerasan dua buah kunci kontak alat berat Shearhead 015 dan 012 milik PT MHP di CPT 27 dan 35 Blok Sodong Utara Unit IV Caban, Desa Bangun Sari, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muaraenim, Selasa (29/10/2019).
Dari informasi yang berhasil dihimpun, kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 27 Oktober 2019 sekitar pukul 11.30 di CPT 27 dan 35 blok Sodong Utara Unit IV Caban Desa Bangun Sari, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muaraenim, diketahui atas laporan Sainal Sagiman (40) Karyawan PT MHP (Pengamanan Hutan dan Sosial). Pada saat dua alat berat milik PT MHP sedang bekerja, tiba-tiba datang pelaku dan langsung merampas dua buah kunci kontak alat berat berupa shearhead 015 dan 012 milik PT MHP. Kemudian pelaku berkata kepada pekerjannya untuk lapor ke pimpinanannya bahwa alat tidak boleh bekerja dulu sebelum permintaannya dikabulkan. Setelah itu pelaku pergi sambil membawa kunci kontak alat berat. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 20 juta dan melaporan kejadian tersebut ke Polsek Gunung Megang.
Setelah mendapat laporan dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, team Trabazz Polsek Gunung Megang mendapat informasi bahwa pelaku datang lagi ke lokasi kejadian dan kembali melakukan perampasan tersebut. Atas informasi tersebut Kapolsek Gunung Megang AKP Feryanto, memerintahkan Kanit Reskrim Aiptu Fadli dan team trabazz Polsek Gunung Megang langsung mendatangi ke lokasi dan mengamankan pelaku.
Kapolres Muaraenim AKBP Afner Juwono melalui Humas Ipda Yarmi, modus tersangka adalah merampas kunci kontak alat berat dan memeras korban dengan meminta uang dengan alasan untuk keamanan. Saat ini, tersangka bersama barang buktinya dua buah kunci kontak alat berat sudah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan pasal 368 KUHPidana.