YBH SSB Ajukan Permohonan Atensi Khusus terkait Kasus Perlindungan Anak
Rabu, 7 Feb 2024 16:20 | 425
Foto(ist): Kuasa hukum YBH SSB, Mardiah, SH
Lentera-PENDIDIKAN.com,PALEMBANG-Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Sumatera Selatan Berkeadilan mengajukan permohonan atensi khusus kepada Kapolda terkait dengan LPN: LP/B/2737/XII/2023/ SPKT/ Polrestabes Palembang /Polda Sumsel.
Permohonan atensi ini terkait kasus yang sedang dihadapi oleh klien mereka, yang diidentifikasi sebagai LHS, atas dugaan tindak pidana kejahatan perlindungan anak, yang telah diterima oleh pihak Polda Sumsel, Senin (05/02/24).
Mardiah, SH, dari YBH SSB, menyampaikan dalam keterangan tertulis kepada media ini, pada Selasa (06/02/24) kemarin bahwa proses pemanggilan terhadap pelapor dan korban baru dilakukan setelah mengirim pesan melalui aplikasi bantuan polisi (Banpol) Polda Sumsel.
"Pemanggilan terhadap pelapor dan korban baru dilakukan setelah 42 hari laporan diterima, atau satu hari setelah kami melaporkan hal ini ke Polda Sumsel melalui aplikasi Bantuan Polisi (Banpol), pada 15 Januari 2024," ujarnya.
YBH SSB juga menyoroti masalah lokasi kejadian yang dilaporkan, di mana setelah dilakukan pemanggilan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP), terletak di wilayah hukum Polres Banyuasin, bukan Polrestabes Palembang seperti yang dilaporkan sebelumnya.
Meskipun demikian, Mardiah menekankan bahwa pelimpahan penyelidikan terhadap kasus ini dianggap prematur, karena hanya berdasarkan bukti foto peta satelit dari ponsel, tanpa verifikasi lebih lanjut.
"Kami mempertanyakan landasan pelimpahan kasus ini, karena dari hasil pengecekan TKP oleh pihak Polres Banyuasin, ditemukan bahwa lokasi kejadian yang kami laporkan masuk di wilayah hukum Polrestabes Palembang. Hal ini dibuktikan dengan adanya surat penyataan dari pemerintah setempat," jelasnya.
Lebih lanjut, Mardiah menekankan dampak psikologis yang dialami kliennya akibat proses yang diduga lambat dan tidak efisien, sehingga menambah trauma terhadap kliennya.
"Kami berharap agar penanganan kasus ini dilakukan dengan cepat, profesional, dan transparan demi keadilan bagi klien kami," tandasnya.
Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak kepolisian terkait permohonan atensi khusus ini.