KPU Buka Pendaftaran Paslon Bupati dan Wabup Muaraenim 2018
Senin, 1 Jan 2018 16:00 | 1882
Foto(Reza): Rohani, Ketua KPU Muaraenim
Lentera-PENDIDIKAN.com, MUARAENIM-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muaraenim, membuka pendaftaraan Bakal Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Muaraenim tahun 2018. Pendaftaran dibuka dari tanggal 1 - 10 Januari 2018, Senin (1/1/2018).
Menurut Ketua KPUD Muaraenim Rohani SH, sesuai dengan ketentuan pasal 38 ayat (1) PKPU No 15 tahun 2017 tentang Perubahan Atas PKPU No 3 tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, bahwa KPUD Muaraenim membuka pendaftaran Bakal Paslon Calon Bupati dan Wakil Bupati Muaraenim tahun 2018.
Adapun syaratnya kata Rohani, melalui jalur Partai Politik atau Gabungan Partai Politik wajib memperoleh kursi atau syarat perolehan suara sah minimal 20 persen kursi dari jumlah kursi anggota DPRD Kabupaten Muaraenim tahun 2014 sebanyak sembilan kursi atau syarat minimal perolehan suara sah sebanyak 25 persen dari jumlah suara sah dalam Pemilu DPRD Kabupaten Muaraenim tahun 2014 yakni 309.306 suara sah dikalikan 25 persen yaitu 77.327 suara sah.
Sedangkan untuk jalur Perseorangan syarat minimal dukungan 35.149 Pemilih (8,5 x 413.506 jumlah Pemilih dalam daftar pemilih tetap pada Pemilu terakhir). Lalu jumlah dukungan tersebar minimal di 50 persen jumlah kecamatan di Kabupaten Muaraenim yaitu 11 Kecamatan.
Masih dikatakan Rohani, pada saat pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Muaraenim, harus dihadiri bakal Paslon dan Pengurus Parpol pengusung. Untuk jadwal pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani serta bebas Penyalahgunaan Narkotika masing-masing Pasalon calon Bupati dan Wakil Bupati Muaraenim dilaksanakan 8 - 15 Januari 2018.
"Untuk informasi lebih lanjut bisa mengunjungi www.kpumuaraenim.go.id atau Sekretariat KPU Muaraenim," tukas Rohani.