Atasi Sampah, Akan Operasikan Mesin Penghancur Sampah
Jumat, 29 Des 2023 16:05 | 196
Foto(Reza):Peninjauan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bukit Kancil yang berada di Kelurahan Air Lintang, Kecamatan Muara Enim, Kamis (28/12/2023).
Lentera-PENDIDIKAN.com,MUARA ENIM-Untuk mengatasi permasalahan sampah di Kabupaten Muara Enim khususnya di Kecamatan Muara Enim dan Lawang Kidul, Pj. Bupati Muara Enim, Dr H Ahmad Rizali MA, meminta kepada dinas terkait untuk segera mengoperasikan mesin penghancur sampah.
Hal tersebut diungkapkan Pj. Bupati Muara Enim, Dr H Ahmad Rizali MA, pada saat melakukan peninjauan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bukit Kancil yang berada di Kelurahan Air Lintang, Kecamatan Muara Enim, Kamis (28/12/2023).
Pj Bupati Muara Enim Ahmad Rizali didampingi Sekretaris Daerah Ir Yulius MSi, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Muara Enim H Alfarizal SH MH, mengatakan bahwa permasalahan sampah sudah menjadi permasalahan klasik dan setiap tahun volume sampah terus bertambah seiring dengan pertumbuhan penduduk. Untuk itu, perlu langkah-langkah yang kongkret dan tepat untuk mengatasi dan mengurangi volume sampah di TPA yang salah satunya untuk segera mengoperasikan mesin penghancur sampah dibulan Januari 2024 nanti.
Dikatakan Rizali, bahwa TPA Bukit Kancil yang memiliki lahan seluas 35 hektar yang setiap hari menerima kiriman sampah kurang lebih sebanyak 70 ton perhari yang berasal dari Kecamatan Muara Enim dan Lawang Kidul. Dimana, sekitar 60 persen berasal dari sampah di Kecamatan Lawang Kidul. Untuk itu, dirinya mengupayakan pengurangan volume sampah TPA melalui pengelolaan atau daur ulang sampah menjadi barang bermanfaat dengan segera mengoperasikan mesin penghancur sampah yang saat ini terkendala kesiapan tenaga operator.
"Mesin penghancur sampah ditargetkan beroperasi Januari 2024 yang akan memproses sampah menjadi abu yang kemudian dapat diolah bahan baku pencampur menjadi conblok atau menjadi media tanam," jelasnya.
Lebih lanjut, Rizali, pihaknya akan memperpanjang pinjaman lahan TPA Bukit Kancil dan memperluasnya kembali kepada PT. Bukit Asam guna mendukung TPA Bukit Kancil menjalankan fungsinya memproses dan mengembalikan sampah kemedia lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan di wilayah Kabupaten Muara Enim. Dan untuk efisiensi dan pemecahan lokasi TPA, pihaknya juga akan menjajaki dengan PTBA untuk meminjamkan lahan eks tambang untuk TPA khusus untuk kecamatan Lawang Kidul sebab jika hanya mengandalkan TPA Bukit Kancil semakin lama tidak akan sanggup lagi menampung sampah yang semakin hari semakin banyak.