BPD Harus Netral dan Dilarang Ikut Politik Praktis
Kamis, 26 Sep 2024 17:20 | 194
244 BPD Se-Kabupaten Muara Enim Dikukuhkan
Foto(Reza): Pj Bupati Muara Enim H Hengky Putrawan SPt MSi MM, kukuhkan dan serahkan Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Masa Jabatan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Muara Enim kepada 244 Anggota BPD
Lentera-PENDIDIKAN.com,MUARA ENIM-Berdasasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, maka tidak dibenarkan kepala desa, perangkat desa dan anggota BPD untuk ikut serta maupun terlibat, baik langsung maupun tidak langsung sebagai pelaksana, tim kampanye maupun politik praktis lainnya dalam penyelenggaraan pemilu.
"Saya ingatkan kepada seluruh BPD untuk bersikap profesional dan netral. Patuhi peraturan yang berlaku, tidak melakukan pelanggararan hukum serta mengedepankan etika dan moralitas. Tugas anda sekalian adalah memastikan terselenggaranya pemilu yang sukses, tertib, aman dan lancar di daerahnya masing-masing," tegas Pj Bupati Muara Enim H Hengky Putrawan SPt MSi MM, usai mengukuhkan dan menyerahkan Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Masa Jabatan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Muara Enim kepada 244 Anggota BPD di Balai Agung Serasan Sekundang (BASS) Muara Enim, Provinsi Sumsel, Kamis (26/9/2024).
Menurut Hengky, bahwa atas nama Pemerintah Kabupaten Muara Enim, pihaknya mengucapkan selamat kepada para anggota BPD yang pada hari ini menerima surat keputusan perpanjangan masa jabatan. Jabatan ini merupakan amanah dan kepercayaan yang diberikan oleh masyarakat sehingga harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab kepada masyarakat, negara maupun dihadapan Tuhan Yang Maha Esa.
Sebagaimana kita ketahui bersama, lanjut Hengky, bahwa saat ini kita sedang melaksanakan tahapan pesta demokrasi yang puncaknya pada bulan November mendatang. Sebagai pejabat penyelenggara negara, termasuk para Kades dan BPD di unit pemerintahan terkecil agar turut serta mendukung dan menyukseskan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 ini dengan menjaga kondusivitas daerah, netralitas dan tanpa melakukan intervensi apapun terhadap KPUD maupun Bawaslu selaku penyelenggara Pemilu.
Dan tentunya akan ada sanksi tegas, baik dari aparat penegak hukum maupun pemerintah daerah terhadap Kades, aparat desa dan anggota BPD yang melanggar peraturan. Dorong warga untuk berpartisipasi dalam pesta demokrasi ini melalui pemberian hak suara di TPS masing-masing tanpa melakukan intervensi apapun dan jangan lupa selalu jalin komunikasi dan berkonsultasi dengan camat, apabila terdapat permasalahan di desa ataupun hal-hal lain yang memerlukan petunjuk lebih lanjut.
Masih dikatakan Pj Bupati, bahwa sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bahwa Anggota BPD merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan Keterwakilan Wilayah dan Keterwakilan Perempuan yang pengisiannya dilakukan secara demokratis melalui proses pemilihan secara langsung atau musyawarah perwakilan, sedangkan jumlah anggota BPD ditetapkan dengan jumlah gasal paling sedikit 5 orang dan paling banyak 9 orang. BPD merupakan wakil dari penduduk desa yang dipilih berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis, oleh sebab itu saya mengingatkan agar amanah dan kepercayaan ini hendaknya dijaga dan diimbangi dengan kejujuran, keikhlasan serta prestasi kerja, laksanakan pekerjaan dengan penuh komitmen, berintegritas dan tanggung jawab moral dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Kabupaten Muara Enim, khususnya masyarakat di desa masing-masing.