Lentera-PENDIDIKAN.com,MUARA ENIM-Sepandai-pandai tupai melompat, sekali waktu jatuh juga. Mungkin pepatah ini tepat disematkan kepada Ananda Rahmat (42) warga Jl H Pangeran Danal, RT 003, Kelurahan Muara Enim, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim ini. Pasalnya, setelah berulangkali mengedarkan uang palsu (Upal) akhirnya berhasil dibekuk tim Satreskrim Polsek Gunung Megang Polres Muara Enim, di Warung milik Indra warga Desa Gunung Megang Dalam, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim, Minggu (15/9/2024).
Menurut Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kapolsek Gunung Megang Iptu Aisen Hower didampingi Kasi Humas AKP RTM Situmorang, terungkapnya peredaran uang palsu tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadinya peredaran uang palsu di wilayah hukum Polsek Gunung Megang. Atas informasi tersebut anggota Satreskrim dan piket regu C langsung melaksanakan patroli rutin di wilayah hukum Polsek Gunung Megang.
Pada saat melakukan patroli tersebut sekira pukul 15.30 WIB, tiba-tiba ada warga yang menghampiri anggota yang sedang melaksanakan patroli dan memberitahukan bahwa di warung miliknya ada orang tidak dikenal membeli 1 bungkus Rokok RC Red Bold dengan menggunakan uang uang diduga palsu pecahan Rp 100 ribu. Atas informasi tersebut, anggota Polsek Gunung Megang langsung melakukan pencarian dan pengejaran terhadap pelaku sesuao ciri-ciri yang disebutkan warga tersebut, kemudian pada saat di jalan lintas desa Pelita Jaya anggota patroli mencurigai satu orang laki laki sesuai dengan ciri-ciri yang dikantongi.
Kemudian laki-laki tersebut dihentikan dan dilakukan interogasi serta pengeledahan badan dan berhasil mendapatkan 1 buah plastik Hitam kecil yang berisikan Uang Palsu dengan Pecahan Rp 100 ribu sebanyak 27 lembar di saku celana sebelah kiri, 4 Bungkus Rokok RC Red Bold, 1 bungkus Rokok RC, 1 Buah minyak goreng sawit merk Fortune 500 Ml, 1 kaleng Susu Cap Enak kental manis. Kemudian anggota polsek Gunung Megang, langsung mengamankan barang bukti dan pelaku tersebut untuk di bawa ke Polsek Gunung Megang untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"Pelaku ini sudah lama kami cari dari bulan Juli 2024, sebab pelaku ini sudah berulang kali mengedarkan uang palsu ini," ujarnya.
Dari pengakuan pelaku, lanjut Kapolsek Gunung Megang Iptu Aisen, bahwa uang palsu ini didapatkannya dari seseorang di pulau Jawa dengan cara membeli melalui online berulang kali. Dan saat ini, kita lagi pengembangan. Atas perbuatannya pelaku akan dikenakan pasal 36 ayat (3) Undang-undang No 7 Tahun 2011 tentang mata uang rupiah dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 50 miliar.