DLH Muara Enim Rekomendasikan Normalisasi Anak Sungai Benaki
Senin, 5 Ags 2024 17:25 | 107
Foto(Reza): Tim DLH Muara Enim didampingi perwakilan perusahaan dan warga pemilik kebun sawit meninjau lokasi amparan kebun sawit yang terdampak limbah disposal.
Lentera-PENDIDIKAN.com,MUARA ENIM-Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kanupaten Muara Enim minta PT TBBE PT RMK untuk melakukan normalisasi anak Sungai Benaki yang berada di Desa Gunung Megang Dalam, Kecamatan Gunung Megang, dan dispensasi lahan serta perbaikan drainase yang terdampak disposal agar dilakukan musyawarah kedua pihak.
"Hasilnya memang secara kasat mata kondisi disposal berada bersebelahan dengan kebun warga yang posisinya jauh lebih rendah, sehingga laporannnya bahwa disposal itu ketika hujan masuk ke lahan warga yang ditanami sawit tersebut," ujar Kepala DLH Kabupaten Muara Enim Alfarizal melalui Kabid PP Kapasitas Lingkungan M Iskandar Z didampingi Kasi Gakkum Ana Novianti, Senin (5/8/2024).
Menurut Iskandar ini merupakan hasil tindaklanjut hasil tinjauan lapangan atas laporan warga terkait limbah disposal yang masuk ke kebun warga dan ke anak Sungai Benaki terkait dugaan limbah Disposal dari PT TBBE. Terutama pada saat musim penghujan di bulan april 2024 yang intensitasnya lumayan tinggi.
"Namun saat kelokasi kebetulan kemarau, sehingga tidak terlihat alirannya tapi ada bekasnya yang sudah mengering. Kalau terkait penanggulangan ke pihak warga kami rekomendasikan untuk dibersihkan dan mengeruk aliran Sungai Benaki yang sudah dangkal akibat endapan lumpur disposal. Tapi kita sarankan kepada kedua belah pihak untuk bermusyawarah terkait penyelesaiannya entah itu despensasi atau ganti rugi," bebernya.
Lanjut Iskandar, untuk anak Sungai Benaki yang juga tertimbun aliran dari disposal tersebut juga diminta untuk segera di normalisasi. Dari pihak perusahaan ketika kami tanyakan mengaku sebenyarnya sudah ada saluran di kaki disposal yang mengalir ke KPL (Kolam Penampungan Limbah) namun karena intensitas hujan tinggi maka ada yang masuk ke aliran sungai. Dari pihak perusahaan menyanggupi untuk melakukan normalisasi anak sungai dalam waktu dua minggu dimana ada kewajiban melaporkan hasil kegiatan tersebut.
"Permasalahan ini telah kami sampaikan juga ke Kementrian LHK, namun kalaupun ada sangsi itu semua kewenangan pusat," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, diduga akibat terkena dampak tanah timbunan (Disposal) milik tambang PT Royaltama Mulia Kontraktorindo (RMKO) yang dikerjakan oleh PT Truba Bara Banyu Enim (TBBE), ratusan batang sawit milik Abdul Manan (64) warga Desa Gunung Megang Dalam, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim, terancam mati di Desa Gunung Megang Dalam, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim, Kamis 1 Agustus 2024.