Dua Pengedar Sabu Dibekuk Dirumahnya
Lentera-PENDIDIKAN.com,MUARAENIM-Diduga kerap melakukan jual beli narkoba, dua pemuda di desa Tanjung Bulan, kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muaraenim, yakni Ade Topan (29) dan Frengky Sucifto (29) kedua warga Desa Tanjung Bulan, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim, berhasil dibekuk dirumahnya Sabtu,(18/5/2024) malam.
Berdasarkan informasi yang berhasil di himpun, penangkapan kedua pelaku berawal dari adanya laporan dari masyarakat yang resah, dimana di rumah tersangka Ade Topan kerap dijadikan tempat transaksi jual beli Narkoba. Menindak lanjuti informasi tersebut, jajaran Satnarkoba Polres Muaraenim melakukan penyelidikan, alhasil polisipun melakukan penggerebekan dan penggeledahan di rumah tersangka Ade.
Dari penggerbekan tersebut polisi berhasil mengamankan dua tersangka yakni Ade dan Frengky serta barang bukti 2 paket diduga narkotika jenis sabu seberat 0,57 gram, 1 buah timbangan digital warna silver, 1 unit HP Merk Samsuh warna Hitam, 1 unit HP Merk Oppo warna Merah, 1 bal kantong plastik klip bening, 5 lembar uang pecahan Rp 100 ribu dan 4 lembar uang pecahan Rp 50 ribu dengan jumlah nominal Rp 700 ribu.
Kapolres Muaraenim, AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kasat Narkoba, AKP Halim Kesumo membenarkan adanya penangkapan tersebut. Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti telah di amankan di Polres Muaraenim untuk di proses lebih lanjut. Atas perbuatannya kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Penulis : Reza Pahlawan
Editor : Muhammad Uzair
Tag : Muara Enim