Foto(Reza): Untuk mencegah pernikahan dini dan memberikan edukasi bagi para remaja, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Muaraenim menggelar sosialiasi di 5 kecamatan dalam Kabupaten Muaraenim dalam Inovasi Adhyaksa Peduli Anak Umang.
Lentera-PENDIDIKAN.com,MUARAENIM-Untuk mencegah pernikahan dini dan memberikan edukasi bagi para remaja, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Muaraenim bekerjasama dengan pihak kecamatan, tim PKK, Kementerian Agama, Pengadilan Agama, dan Kajari Muaraenim, gelar sosialiasi di 5 kecamatan dalam Kabupaten Muaraenim dalam Inovasi Adhyaksa Peduli Anak Umang.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Muaraenim, Drs. Risman Effendi MSi, Rabu,(22/5/2024) mengatakan bahwa sosialisasi tersebut bertujuan untuk mencegah terjadinya pernikahan dini sekaligus agar masyarakat dapat melengkapi administrasi kependudukan. Untuk itu, pihaknya melakukan sosialisasi di lima kecamatan yakni di kantor Camat Semende Darat Ulu (SDU), di Desa Sidomulyo bersamaan dengan program TMMD, di Kantor Camat Tanjung Agung, di Kantor Camat Lawang Kidul dan terakhir di Kantor Camat Lembak. Di dalam kegiatan tersebut ada beberapa point dijadikan focus oleh pihaknya diantaranya adalah pencegahan terjadinya pernikahan dini dan sosialisasi bagi pasangan yang belum mempunyai buku nikah.
"Untuk pernikahan dini itu, dimana pasangan calon pengantin usianya belum masuk usia nikah yakni 19 tahun," katanya.
Untuk itu lanjutnya, bagi masyarakat yang memiliki anak dan terpaksa akan melakukan pernikahan dini, ada solusi yang bisa di lakukan sehingga pernikahan dini tersebut bisa di laksanakan secara sah dan tercatat dalam dokumentasi kependudukan.
Adapun caranya dengan mengajukan dispensasi pernikahan ke pengadilan agama, dimana syaratnya Belum mencapai usia nikah yakni 19 tahun, mengajukan persyaratan nikah ke KUA, dan dari KUA menyampaikan rekomendasi ke Pengadilan Agama untuk di lakukan sidang untuk mengeluarkan dispensasi nikah.
Untuk pengajuan dispensasi pernikahan dini tersebut, pasangan yang akan menikah harus melengkapi beberapa persyaratan administrasi seperti fhoto copy KTP Pasangan, fhoto Copy Kartu Keluarga, Rekomendasi KUA, dan pada saat akan sidang di Pengadilan Agama, pasangan yang akan menikah wajib di dampingi orang tua masing-masing.
"Namun dirinya berharap sebaiknya pernikahan dini itu tidak terjadi dan para calon pengantin bisa menikah diwaktu yang memang usia menikah," ujarnya.