Foto(Reza): Siti Herawati,Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKP SDm) Kabupaten Muaraenim.
Lentera-PENDIDIKAN.com, MUARAENIM-Dalam tiga tahun terakhir 2015-2017, angka perceraian PNS di Kabupaten Muaraenim terus fluktuatif, namun cenderung naik. Namun ironisnya yang terbanyak dibawah naungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Muaraenim yang notebene para guru.
Menurut Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muaraenim Siti Herawati sebagian besar kasus perceraian PNS berada di lingkungan Disdik Muaraenim. Setelah itu disusul oleh Dinkes Muaraenim dan lainnya.
”Guru yang terbanyak mungkin PNS paling banyak adalah guru,’’ ujar Hera panggilan akrabnya.
Dikatakan Herawati, data jumlah PNS dilingkungan Pemkab Muaraenim yang melakukan perceraian dari tahun 2015-2017, memang fluktuatif, awalnya tinggi, lalu turun, kemudian naik lagi. Seperti data tahun 2015, untuk tenaga guru ada enam orang yang terdiri dari perempuan empat orang dan laki-laki dua orang. Lalu tenaga kesehatan satu orang dan pegawai struktural/Pemda perempuan sempat orang dan laki-laki empat orang, sehingga total 15 orang. Namun ditahun 2016, ada penurunan, untuk tenaga guru empat orang semuanya perempuan, pengawai struktural/Pemda sempat orang yang perempuan semua, sehingga total delapan orang. Tetapi pada tahun 2017 mengalami peningkatan menjadi 14 orang yakni untuk tenaga guru perempuan enam orang dan tenaga guru laki-laki satu orang, tenaga kesehatan perempuan tiga orang dan tenaga struktural/Pemda sebanyak empat orang yakni dua perempuan dan dua laki-laki.
Masih dikatakan Herawati, penyebab perceraian di kalangan PNS bermacam-macam seperti faktor selingkuh dan tidak ada kecocokan lagi. Setelah itu faktor ekonomi, kemudian faktor lainnya, akibat pergaulan di media sosial dan sebagainya. Dan ketika ditanya mengapa angka penceraian selalu didominasi oleh tenaga guru dan kesehatan, Herawati, mengatakan wajar jika angkanya besar karena PNS dari tenaga guru dan kesehatan mendominasi dilingkungan Pemkab Muaraenim.
”Hampir setengahnya PNS ada di Disdik dan Dinkes, jadi wajar,’’ ungkapnya.
Tetapi sebelum menjalani penceraian, lanjut Herawati, kedua suami istri pasti sudah melalui mediasi dan pemeriksaan di Inspektorat, BKD dan atasan instnasi masing-masing. Bahkan ketika menjalani proses penceraian di Pengadilan Agama juga kembali dilakukan mediasi, bila tidak bisa barulah diputus bercerai. Jadi prosesnya cukup panjang, karena kita mengiginkan tidak ada penceraian, rumah tangga selalu harmonis, aman, dan tentram.