Larangan Sholat Idul Adha, Disesuaikan Kondisi Per Desa/Kelurahan
Kamis, 24 Jun 2021 11:10 | 599
Foto(Ist): Ilustrasi Sholat Hari raya
Lentera-PENDIDIKAN.com,MUARAENIM -Mengenai adanya larangan melaksanakan shalat idul adha di masjid ataupun di lapangan akan dialami lagi oleh masyarakat, hendaknya dilihat per zona desa/Kelurahan, jangan dipukul rata sehingga sehingga masih ada yang diperbolehkan melaksanakan shalat idul adha di Masjid, Rabu (23/6/2021).
Menurut Ketua Umum MUI Muara Enim, KH Mukhtar Syahnan Lubis, Sag. M.Pd.I mengatakan bahwa berdasarkan Surat edaran menteri Agama Mo 15 Tahun 2021 tentang penerapan Prokes penyelenggaraan sholat Idul Adha dan penyembelihan hewan qurban, pada dasarnya MUI Muara Enim sependapat karena itu merupakan salah satu ikhtiar menekan lonjakan pandemi covid 19. Namun, berguru dari pengalaman yang sudah-sudah dan atas masukan dari masyarakat, tentunya zona itu jangan hanya ditentukan secara Kabupaten ataupun per Kecamatan, melainkan di lihat per tingkat desa/kelurahan, sebab kalaupun ada kecamatan zona Merah bukan berarti setiap desanya juga zona Merah. Jadi harus dipilah jangan semuanya di pukul rata.
Hal yang sama diungkapkan salah satu pengurus masjid Muchtar di Muara Enim, Salim juga sependapat bahwa sebaiknya zona ditentukan berdasarkan desa atau kelurahan. Sebab lalau skala kabupaten berarti semuanya tidak bisa melaksanakan sholat ied di masjid ataupun lapangan, sebab Kabupaten Muara Enim masuk zona Merah, padahal yang zona Merah hanya dua kecamatan yakni Muara Enim dan Lawang Kidul.
Dan di Kecamatan Muara Enim dan Lawang Kidul masih ada desa yang zona Hijau atau Kuning, jadi tidak semuanya zona Merah.
"Seperti kami, masjid ini berada di komplek perumahan tentunya diisi oleh warga perumahan saja yang melaksanakannya," tegasnya.