Meresahkan, Satlantas Polres Muara Enim Tertibkan Knalpot Brong
Selasa, 3 Sep 2024 17:05 | 71
Foto(Reza): Anggota Satlantas Polres Muara Enim memberikan penindakan tegas kepada pengendara sepeda motor menggunakan knalpot brong.
Lentera-PENDIDIKAN.com,MUARA ENIM-Karena telah menganggu dan meresahkan pengguna jalan dan ketertiban masyarakat, Satlantas Polres Muara Enim kembali menertibkan dan menindak pengguna kendaraan yang kedapatan masih menggunakan Knalpot Brong.
"Penertiban ini akan kita lakukan terus dalam rangka upaya menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran (Kamseltibcar) lantas di wilayah hukum Polres Muara Enim, Kasat Lantas AKP Trifonia Situmorang SIK MSi, Selasa (3/9/2024).
Menurut Kasatlantas, Penindakan dan menertibkan sejumlah pengguna knalpot brong dan tidak standar sangat meresahkan karena kebisingan yang ditimbulkannya sudah mengganggu ketentraman masyarakat dan pengguna jalan.
Hal tersebut dilakukan untuk mewujudkan kamseltibcar lantas dan menjadikan jalan raya yang aman dan nyaman untuk kita semua.Dijelaskannya, menggunakan knalpot brong melanggar undang-undang dan ada ketentuan pidananya sesuai UU Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan tentang knalpot yang tidak memenuhi persyaratan teknis layak jalan. Untuk itu, kita akan tindak tegas kepada para pengguna sepeda motor yang memakai knalpot brong karena tidak mematuhi aturan tersebut, dan juga memberikan imbauan untuk taat aturan berlalu lintas. Penindakan knalpot brong yang tidak sesuai spesifikasi ini, bertujuan untuk menjaga situasi agar kondusif menjelang Pemilu Tahun 2024.
"Sekali lagi, kami meminta kepada para pengendara yang terjaring kegiatan penertiban knalpot brong untuk bersedia melepas serta menyerahkan knalpot brong tersebut kepada petugas kepolisian untuk dimusnahkan, dan kepada toko atau variasi motor untuk tidak lagi menjual knalpot brong atau yang tidak sesuai standar," pungkasnya.