Nah, Ternyata Berkas Paslon Shinta-Syuryadi Belum Lengkap
Senin, 8 Jan 2018 15:35 | 1339
Foto(Reza): Bakal Calon Bupati Shinta dan didampingi Cawabup Syuryadi secara simbolis serahkan berkas ke Ketua KPU Muaraenim Rohani di Kantor KPU Muaraenim, Senin (8/1).
Lentera-PENDIDIKAN.com, MUARAENIM-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Muaraenim, meminta Pasangan Calon (Paslon) Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Muaraenim Dr Hj Shinta Paramita Sari SH MHum dan Syuryadi SE MSh (Sinar - Surya), untuk melakukan perbaikan berkas. Pasalnya dalam pemberkasan belum melampirkan Laporan Kekayaan Penyelenggara negara (LHKPN) LHPKN dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kantor KPUD Muaraenim, Senin (8/1/2018).
Menurut Ketua KPU Muaraenim Rohani didampingi anggotanya, bahwa dalam pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wabup Muaraenim 2018 tersebut, ada empat opsi yakni Diterima, Diperbaiki, Ditolak dan Tidak Mendaftar. Dan untuk Paslon Sinar - Surya, ternyata mereka belum atau tidak bisa melampirkan LHKPN dari KPK.
"Makanya tadi kita berikan waktu ke mereka untuk melakukan perbaikan. Jadi kita bukan menolak karena belum kita terima," ujar Rohani.
Dikatakan Rohani, berkas LHKPN tersebut adalah salah satu syarat untuk para calon mendaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Selain untuk syarat format untuk ikut Pilkada, juga untuk bentuk transparansi harta kekayaan yang dimiliki para calon kepala daerah. Dan ini diatur dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 pasal 4 ayat 1 poin k menyaratkan calon kepala daerah harus menyerahkan daftar kekayaan pribadi.
Sementara itu Ketua Tim Pemenangan Paslon Shinta - Syuryadi Joni Herwanto, bahwa pihaknya siap akan memenuhi semua persyaratan yang diperlukan, dan optimis akan maju bersaing sehat dalam Pilkada Muaraenim 2018.
"Doakan kami tetap sehat, dan mohon doa restu seluruh masyarakat Muaraenim untuk maju pada Pilkada 2018," ujarnya.